JAKARTA — Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali mengemuka dan memantik perdebatan serius di ruang publik. Apakah kepala daerah tetap dipilih langsung oleh rakyat atau dikembalikan melalui mekanisme DPRD, dinilai bukan sekadar persoalan teknis politik, melainkan menyangkut arah demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Direktur LOHPU (Lembaga Opini Hukum Publik), Aco Hatta Kainang, SH, menegaskan bahwa setiap rencana perubahan sistem Pilkada wajib didahului dengan Rembuk Nasional yang melibatkan elemen luas masyarakat. Menurutnya, perubahan sistem ketatanegaraan tidak boleh hanya menjadi diskursus eksklusif elit partai dan pemerintah.
“Bangsa ini telah memulai Pilkada langsung sejak 2005 hingga Pilkada serentak 2024. Tentu ada plus dan minus, tetapi dalam tren demokrasi global, sistem pemilihan langsung tetap menjadi cerminan paling utuh dari kedaulatan rakyat,” tegas Aco Hatta dalam siaran persnya, Senin.
Ia mengingatkan, pada 2014 pemerintah dan DPR sempat mencoba mengubah Pilkada langsung menjadi melalui DPRD. Namun penolakan masif dari publik membuat kebijakan itu gagal dan berujung pada lahirnya Perppu Nomor 1 Tahun 2015. Hal ini, menurutnya, menjadi bukti kuat bahwa rakyat masih menghendaki demokrasi elektoral yang langsung.
Dari perspektif konstitusi, Aco Hatta menjelaskan bahwa frasa “demokratis” dalam Pasal 18 UUD 1945 memang dimaknai beragam. Namun Mahkamah Konstitusi telah memberikan tafsir penting melalui sejumlah putusan, antara lain Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019, Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022, hingga Putusan MK No. 110/PUU-XXII/2025, yang pada intinya menegaskan bahwa Pilkada merupakan bagian dari rezim Pemilu.
Lebih jauh, Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, menurut LOHPU, wajib dilaksanakan secara konsisten. “Filosofi Pemilu itu adalah langsung. Jika pemerintah dan DPR menilai Pilkada langsung berbiaya tinggi, maka yang harus dibenahi adalah regulasi, terutama soal dana kampanye,” jelasnya.
LOHPU menilai sumber utama mahalnya Pilkada bukan pada sistem langsung, melainkan pada pergerakan kandidat dan tim-tim tidak tercatat, serta maraknya penggunaan dana ilegal. Kondisi ini, kata Aco Hatta, bukan rahasia umum dalam kontestasi Pilkada dan berpotensi melahirkan praktik balas jasa serta kembali modal yang merusak tata kelola pemerintahan.
“Oleh karena itu, solusi utamanya adalah pengaturan dana kampanye secara khusus dan ketat dalam undang-undang, bukan dengan mengorbankan hak pilih rakyat,” tegasnya.
Sebagai jalan tengah, LOHPU mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menginisiasi Rembuk Nasional dengan melibatkan tokoh publik, organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, LSM, serta mahasiswa. Forum ini dinilai penting agar publik memiliki ruang menyampaikan pandangan dan rekomendasi sebelum negara mengambil sikap.
“Tanpa Rembuk Nasional, perubahan sistem Pilkada berpotensi menjadi eksklusif dan elitis. Biarkan rakyat terlibat, biarkan forum nasional ini melahirkan keputusan terbaik bagi bangsa,” pungkas Aco Hatta.
Siaran pers ini, menurut LOHPU, diharapkan menjadi masukan serius bagi pemerintah dalam menata ulang sistem demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia agar tetap berpijak pada prinsip kedaulatan rakyat.










