Mantan Pj Dirut Perumda Majene Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp1,83 Miliar

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat resmi menahan mantan Penjabat Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Majene berinisial AA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.

Penahanan dilakukan pada Senin (9/3/2026) setelah penyidik Kejati Sulbar mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Perumda Aneka Usaha Majene pada periode 2022 hingga 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Sukarman Sumarinton, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap AA telah melalui proses penyidikan dan didukung dengan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

“Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,83 miliar dalam pengelolaan keuangan Perumda Aneka Usaha Majene,” ujar Sukarman.

Ia menambahkan, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, AA langsung dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejati Sulbar. Tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mamuju untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Terhitung mulai hari ini tersangka AA ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Mamuju,” tegas Kajati Sulbar.

Kejaksaan juga memastikan proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan profesional. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan tersebut.

Menurut Sukarman, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan keuangan perusahaan daerah yang seharusnya memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah serta pelayanan ekonomi bagi masyarakat.

Kejati Sulbar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara maupun daerah.

Langkah penahanan terhadap mantan pimpinan Perumda tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Sulawesi Barat.

 

Berita Terkait

BADKO HMI Sulbar Apresiasi Sinergi Polri dan Mahasiswa, Tebar Al-Qur’an di Majene
Orang Tua Bripda Azril Pastikan Kasus dengan Kapolres Pasangkayu Berakhir Damai
Humanis, Kapolres Pasangkayu dan Bripda Azril Selesaikan Perselisihan Lewat Musyawarah
Ribuan Warga Padati Stadion Manakarra, Charly Van Houten Sukses Meriahkan Gebyar Hari Bhayangkara ke-80 Polda Sulbar
Xenia Terjun ke Parit Depan PKM Tarailu, Diduga Sopir Mengantuk
Penjual Es Kuwut, Putra Anggota Polda Sulbar Lolos Seleksi Akpol ke Semarang
Lapas Polewali: Warga Binaan Akui Rekayasa Dugaan Pemukulan Supaya Bisa Pindah Ke Lapas Lain
LOHPU Ingatkan Ancaman Krisis Fiskal Daerah
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:47 WIB

BADKO HMI Sulbar Apresiasi Sinergi Polri dan Mahasiswa, Tebar Al-Qur’an di Majene

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:50 WIB

Orang Tua Bripda Azril Pastikan Kasus dengan Kapolres Pasangkayu Berakhir Damai

Sabtu, 4 Juli 2026 - 18:44 WIB

Humanis, Kapolres Pasangkayu dan Bripda Azril Selesaikan Perselisihan Lewat Musyawarah

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:32 WIB

Ribuan Warga Padati Stadion Manakarra, Charly Van Houten Sukses Meriahkan Gebyar Hari Bhayangkara ke-80 Polda Sulbar

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:12 WIB

Xenia Terjun ke Parit Depan PKM Tarailu, Diduga Sopir Mengantuk

Berita Terbaru