Polresta Mamuju Ungkap Praktik Penimbunan dan Penjualan Tabung LPG Subsidi Tanpa Ijin

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2026 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju — Praktik penimbunan gas subsidi LPG 3 kg di wilayah Mamuju, Sulawesi Barat, akhirnya terungkap. Sedikitnya 105 tabung gas berhasil diamankan dari 5 penimbun oleh personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Mamuju.

Dari total barang bukti tersebut, sebanyak 83 tabung dalam kondisi berisi, sementara 22 tabung lainnya dalam keadaan kosong. Kasus ini secara resmi dirilis di Mapolresta Mamuju. pada Jumat, 27 Maret 2025.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kg yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir, terutama menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

“Dalam beberapa bulan terakhir, masyarakat di wilayah Mamuju mengeluhkan sulitnya mendapatkan LPG 3 kilogram. Kalaupun tersedia, harga jualnya jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni berkisar antara Rp40.000 hingga Rp50.000 per tabung,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kondisi tersebut telah berlangsung sekitar tiga bulan. Ke lima oknum pengecer diketahui menjual gas dengan harga tinggi untuk memperoleh keuntungan pribadi, dengan motif ekonomi sebagai latar belakang utama.

Unit Tipidter Satreskrim Polresta Mamuju kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan 105 tabung LPG subsidi 3 kg dari lima tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kecamatan Mamuju, Kecamatan Simboro, dan Kecamatan Kalukku.

Tabung-tabung gas tersebut ditemukan disembunyikan di dalam rumah maupun kios milik para pelaku. Diketahui, seluruh pemilik rumah atau kios yang menguasai LPG tersebut tidak memiliki izin resmi untuk menjual maupun mendistribusikan gas LPG subsidi 3 kg.

Lebih lanjut, terungkap bahwa para pelaku mendapatkan pasokan gas dari sejumlah pangkalan, bahkan ada yang langsung dari agen. Atas temuan tersebut, pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pangkalan maupun agen dalam praktik ilegal tersebut.

“Distribusi LPG 3 kg bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, pelaku usaha mikro, petani, dan nelayan. Praktik penimbunan ini jelas menyalahi aturan dan merugikan masyarakat luas,” tegas Iptu Herman Basir.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Polresta Mamuju mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya indikasi penyalahgunaan distribusi LPG subsidi di wilayahnya.

Berita Terkait

Perdana, Kajati Sulbar Sambangi Polresta Mamuju, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Latpra Ops Patuh Marano 2026, Kapolda Sulbar: Utamakan Inovasi dan Pelayanan, Penegakan Hukum Langkah Terakhir
Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar
Kapolda Sulbar Siap Kawal Sekolah Aman, Pelaku Kekerasan Harus Ditindak Tegas
Pemprov Sulbar Bentuk Pokja Sekolah Aman dan Nyaman, Cegah Bullying hingga Putus Sekolah
Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen
Satgas MBG dan Dispangda Sulbar Matangkan Kesiapan Program Makan Bergizi Gratis
SDK Lantik Rektor UNSUMA: Perguruan Tinggi Wajib Jawab Kebutuhan Dunia Kerja
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:46 WIB

Perdana, Kajati Sulbar Sambangi Polresta Mamuju, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:05 WIB

Latpra Ops Patuh Marano 2026, Kapolda Sulbar: Utamakan Inovasi dan Pelayanan, Penegakan Hukum Langkah Terakhir

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:51 WIB

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:08 WIB

Kapolda Sulbar Siap Kawal Sekolah Aman, Pelaku Kekerasan Harus Ditindak Tegas

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:14 WIB

Pemprov Sulbar Bentuk Pokja Sekolah Aman dan Nyaman, Cegah Bullying hingga Putus Sekolah

Berita Terbaru

Advertorial

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Jumat, 5 Jun 2026 - 08:51 WIB