MAMUJU – Pemerintah Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, mengeluarkan himbauan resmi terkait pengosongan area Anjungan Pantai Manakarra dalam rangka persiapan pelaksanaan Shalat Idul Adha 1447 Hijriah.
Himbauan tersebut ditujukan kepada seluruh pedagang kaki lima (PKL), pelaku UMKM, hingga pemilik wahana permainan anak yang selama ini beraktivitas di kawasan tersebut.
Dalam surat bernomor B/23/003.00.01/01.01/V/2026 yang diterbitkan pada 22 Mei 2026, pemerintah kelurahan menegaskan bahwa seluruh aktivitas perdagangan di area Anjungan Pantai Manakarra harus dihentikan sementara demi menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan ibadah Shalat Idul Adha.
Pengosongan area dijadwalkan paling lambat pada Senin, 25 Mei 2026 pukul 22.00 Wita. Para pedagang juga diminta membongkar atau memindahkan lapak, tenda, gerobak, maupun perlengkapan usaha lainnya dari lokasi tersebut.
Selain itu, pemerintah meminta seluruh pihak menjaga kebersihan area dengan tidak meninggalkan sampah setelah proses pembongkaran dilakukan. Langkah ini merupakan bagian dari persiapan pemerintah daerah untuk memastikan kawasan Anjungan Pantai Manakarra steril dan nyaman digunakan masyarakat saat pelaksanaan shalat Idul Adha.
Himbauan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 8 Tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum masyarakat, hingga hasil rapat koordinasi antara Pemerintah Kecamatan Mamuju, Kelurahan Binanga, dan instansi terkait.
Pemerintah juga menegaskan akan melakukan pengawasan dan penertiban bersama Satpol PP serta instansi terkait lainnya. Jika himbauan tidak diindahkan, maka akan dilakukan tindakan berupa penertiban langsung di lokasi, pembongkaran paksa, hingga langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lurah Binanga, Selvi Febriana, S.Sos, berharap seluruh pedagang dan pelaku usaha dapat mematuhi aturan tersebut demi mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah umat Muslim di Kabupaten Mamuju.
“Pengumuman ini disampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja sama seluruh masyarakat,” tutup Selvi Febriana.










