Resmob Polresta Mamuju Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap di Polman

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan berhasil mengungkap kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/250/VII/2026/SPKT/Polresta Mamuju.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial Anis (21) di wilayah Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

Ditemui Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Agustinus Pigay membenarkan penangkapan tersebut

Benar, pihaknya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial Anis (21) di wilayah Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Lanjutnya

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor Honda Supra Fit yang telah dimodifikasi menjadi model taksi. Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual di Kota Mamuju dengan harga Rp2.000.000. Ujar Kasat Reskrim

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit model modifikasi taksi serta sisa uang hasil penjualan kendaraan sebesar Rp. 235.000. Tambahnya

Kasus ini bermula saat korban, Muslimin, memarkir sepeda motornya di depan rumahnya di wilayah papalang sebelum berangkat ke kebun. Namun, saat hendak digunakan, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Korban sempat melakukan pencarian, tetapi tidak berhasil menemukannya sehingga memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mamuju. Jelas Kompol Agustinus

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan intensif, Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan di Kabupaten Polewali Mandar.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Mamuju untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP. Ungkapnya

Berita Terkait

Polresta Mamuju Bongkar Penipuan Ritual Penggandaan Uang, Korban Rugi Rp80 Juta!
Wujudkan Polri Bersama Masyarakat, Kapolresta Mamuju Pimpin Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari di Jalan Raya
Tanpa Media Massa, Polisi Bersama Masyarakat Akan Buta
Kawal Agenda Presiden dan Prioritas Kapolri, Polda Sulbar–Korem 142/Tatag Perkuat Sinergi untuk Masyarakat
Kunjungan ke Kantor DPRD, Kapolda Sulbar Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Sebagai Sarana Penyampaian Pendapat
Selaraskan Program Prioritas Kapolri, Kapolda Sulbar Perkuat Sinergi dengan Pemprov untuk Hadirkan Pelayanan yang Dirasakan Masyarakat
Edukasi Hukum Sejak Dini, Ditbinmas dan Bidkum Polda Sulbar Bedah KUHP-KUHAP di SMAN 2 Mamuju
Semarak HUT Humas Polri ke-75, Bid Humas Polda Sulbar Salurkan Bantuan ke Rumah Tahfiz Qur’an Manakarra
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Polresta Mamuju Bongkar Penipuan Ritual Penggandaan Uang, Korban Rugi Rp80 Juta!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Tanpa Media Massa, Polisi Bersama Masyarakat Akan Buta

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:51 WIB

Kawal Agenda Presiden dan Prioritas Kapolri, Polda Sulbar–Korem 142/Tatag Perkuat Sinergi untuk Masyarakat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Kunjungan ke Kantor DPRD, Kapolda Sulbar Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Sebagai Sarana Penyampaian Pendapat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Selaraskan Program Prioritas Kapolri, Kapolda Sulbar Perkuat Sinergi dengan Pemprov untuk Hadirkan Pelayanan yang Dirasakan Masyarakat

Berita Terbaru