KPID Sulbar Dimintai Keterangan Penyidik Reskrimsus Polda Sulbar

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2020 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Buntut adanya pengaduan masyarakat yang dilayangkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat, atas adanya Lembaga Penyiaran Berlanganan (LPB) atau TV Kabel yang tidak mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Dua Komisioner KPID Sulbar, masing-masing Masram, Koordinator Perizinan dan Ahmad Syafri Rasyid, Bidang Isi Siaran memenuhi undangan penyidik guna memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriiksaan diruangan Reskrim sus Polda Sulbar, Selasa,30/06/2020.

Menurut Masram, kehadirannya mewakili KPID Sulbar dalam rangka penegakkan hukum terhadap dugaan pelanggaran UU penyiaran yang dilakukan salah satu pengusaha LP yang kasusnya sementara ditangani pihak polda sulbar.

“Kami memenuhi undangan pihak penyidik, selaku komisioner KPID Sulbar untuk didengar keterangannya. KPID adalah lembaga negara yang berkompenten untuk dimintai keterangan terhadap laporan yangvsedang ditangani” Ujar Mantan Anggota DPRD Mamuju ini.

Salah satu tokoh muda Sulbar ini membeberkan, ada beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik seputar regulasi penyiaran, diantaranya aturan dibolehkannya LP melakukan perluasan wilayah, Isi siaran, dan syarat pengurusan IPP, serta persyaratan dan tata cara penggabungan LPB dalam satu perusahaan. Dan lainnya yangvditanyakan lembaga yang berwenang mengeluarkan dan mencabut IPP dan Izin Perluasan Wilayah Siaran”, urai Masram.

Didampingi Ahmad Syafri Rasyid, SH, Komisioner KPID Sulbar yang menangani bidang pengawasan isi siaran, Masram juga mengungkapkan bahwa dasar hukum dibolehkannya penggabungan LPB mengacu pada Peraturan Kominfo No 41 Tahun 2012, dan untuk perluasan wilayah siaran mengacu pada Peraturan Pemerintah Tahun tahun 2005, sedangkan terkait konten siaran Pelaku usaha LP harus tunduk pada UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. “Aturan ini harus menjadi acuan bagi pelaku usaha penyiaran dalam menjalankan usahanya” katanya.

(Humas KPID Sulbar).

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasat Binmas Bersama Bhabinkamtibmas Salurkan Paket Daging Kurban Secara Door to Door
Polresta Mamuju dan Polsek Jajaran Tebar Kepedulian Melalui Daging Kurban Idul Adha 1447 H
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:43 WIB

Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla

Berita Terbaru

Sorot

IJS Sulbar Kecam Oknum Wartawan Diduga Ancam Narasumber

Sabtu, 6 Jun 2026 - 16:57 WIB

Hallo Polisi

Kapolda Sulbar: Lindungi Anak dari Kekerasan dan Bahaya Medsos

Sabtu, 6 Jun 2026 - 07:51 WIB