Polda Sulbar Ringkus Pelaku Penipuan Beromset Ratusan Jutah Rupiah di Jawa Timur

- Jurnalis

Sabtu, 19 September 2020 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulbar berhasil meringkus 3 orang pelaku penipuan online di perumahan istana asba kec. Kraksaan Kab. Probolinggo Prov. Jawa timur pada hari Rabu (16/09/20).

Dalam menggaet calon korbannya, para pelaku yang masing-masing berinisial “MM” (32), “ASD” (25) dan “A” (32) menggunakan aplikasi facebook dengan modus menawarkan pinjaman koperasi Mitra mandiri.

Hal tersebut dibenarkan Dirkrimsus Polda Sulbar Kombes Pol Agustinus Suprianto yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan, ia menjelaskan bahwa penangkapan tersebut didasari atas laporan Sdr “S” yang mengungkapkan jika dirinya menjadi korban penipuan.

Lanjut dijelaskan bahwa korban “S” ditawari pinjaman koperasi oleh para pelaku melalui aplikasi facebook, setelah itu korban melanjutkan komunikasi melalui aplikasi Whatsapp dan diarahkan untuk mengikuti prosedur-prosedur simpan pinjam koperasi untuk meyakinkan korban.

Setelah berhasil meyakinkan korbannya, para pelaku kemudian meminta uang secara bertahap mulai dari bulan mei 2019 hingga januari 2020 dengan dalih untuk memperlancar proses pencairan pinjaman.

“Subdit V Krimsus Polda Sulbar telah mengamankan 3 orang pelaku penipuan online di Prov. Jawa timur dengan modus pinjaman koperasi, Korbannya merupakan warga sulbar yang menderita kerugian sebanyak Rp 473.060.000,-“, Tutur Kabid Humas.

Dari penangkapan tersebut, Personil Krimsus berhasil mengamankan barang bukti yang diduga kuat digunakan oleh para pelaku melakukan aksinya berupa 9 (sembilan) unit handphone, 6 (enam) buah buku rekening Bank dan 6 (enam) buah kartu ATM.

Saat ini para pelaku berikut barang buktinya telah di amankan di Mapolda Sulbar dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Undang-undang RI No.19

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasat Binmas Bersama Bhabinkamtibmas Salurkan Paket Daging Kurban Secara Door to Door
Polresta Mamuju dan Polsek Jajaran Tebar Kepedulian Melalui Daging Kurban Idul Adha 1447 H
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:43 WIB

Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla

Berita Terbaru

Advertorial

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Jumat, 5 Jun 2026 - 08:51 WIB

Advertorial

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:11 WIB