Polda Sulbar Ringkus Pelaku Penipuan Beromset Ratusan Jutah Rupiah di Jawa Timur

- Jurnalis

Sabtu, 19 September 2020 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulbar berhasil meringkus 3 orang pelaku penipuan online di perumahan istana asba kec. Kraksaan Kab. Probolinggo Prov. Jawa timur pada hari Rabu (16/09/20).

Dalam menggaet calon korbannya, para pelaku yang masing-masing berinisial “MM” (32), “ASD” (25) dan “A” (32) menggunakan aplikasi facebook dengan modus menawarkan pinjaman koperasi Mitra mandiri.

Hal tersebut dibenarkan Dirkrimsus Polda Sulbar Kombes Pol Agustinus Suprianto yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan, ia menjelaskan bahwa penangkapan tersebut didasari atas laporan Sdr “S” yang mengungkapkan jika dirinya menjadi korban penipuan.

Lanjut dijelaskan bahwa korban “S” ditawari pinjaman koperasi oleh para pelaku melalui aplikasi facebook, setelah itu korban melanjutkan komunikasi melalui aplikasi Whatsapp dan diarahkan untuk mengikuti prosedur-prosedur simpan pinjam koperasi untuk meyakinkan korban.

Setelah berhasil meyakinkan korbannya, para pelaku kemudian meminta uang secara bertahap mulai dari bulan mei 2019 hingga januari 2020 dengan dalih untuk memperlancar proses pencairan pinjaman.

“Subdit V Krimsus Polda Sulbar telah mengamankan 3 orang pelaku penipuan online di Prov. Jawa timur dengan modus pinjaman koperasi, Korbannya merupakan warga sulbar yang menderita kerugian sebanyak Rp 473.060.000,-“, Tutur Kabid Humas.

Dari penangkapan tersebut, Personil Krimsus berhasil mengamankan barang bukti yang diduga kuat digunakan oleh para pelaku melakukan aksinya berupa 9 (sembilan) unit handphone, 6 (enam) buah buku rekening Bank dan 6 (enam) buah kartu ATM.

Saat ini para pelaku berikut barang buktinya telah di amankan di Mapolda Sulbar dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Undang-undang RI No.19

Berita Terkait

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri
Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident
Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov
Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan
Tiga Pelaku Judi Kiu-Kiu Diciduk di Campaloga, Polisi Sita Uang dan Kartu Domino
Masyarakat Nikmati Aktivitas di Malam Minggu, Polisi Mamuju Siaga di Persimpangan Jalan
Kapolres Metro Depok Pimpin Apel Siaga Jelang Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:32 WIB

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 20:42 WIB

Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri

Selasa, 1 September 2026 - 19:54 WIB

Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WIB

Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan

Berita Terbaru