MAMUJU – Dosen Ilmu Hukum Pidana Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Dr. H. Muh. Tahir, M.si., secara tegas menolak penerapan asas dominus litis dalam sistem peradilan Indonesia. Asas ini memberikan kewenangan penuh kepada penuntut umum untuk mengontrol proses penyidikan hingga penuntutan. Namun, menurutnya, hal ini berpotensi merusak prinsip dasar hukum dan mengancam keadilan.
Dr. Muh. Tahir mengemukakan empat alasan utama atas penolakannya:
- Bertentangan dengan Asas Pemisahan Kekuasaan
Menurutnya, asas dominus litis bertolak belakang dengan prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power) yang menjadi pilar demokrasi.
“Penggabungan kewenangan penyidikan dan penuntutan dalam satu institusi berisiko memusatkan kekuasaan secara berlebihan, sehingga menghilangkan checks and balances antarlembaga penegak hukum,” tegasnya.
- Memicu Konflik Kepentingan antara Penyidik dan Penuntut Umum
Asas ini mengaburkan batas peran antara penyidik (kepolisian) dan penuntut umum (kejaksaan).
“Ketika kedua fungsi ini disatukan, potensi konflik kepentingan sangat besar. Misalnya, penuntut umum mungkin akan memaksakan hasil penyidikan yang cacat prosedur hanya untuk memenangkan kasus,” paparnya.
- Menggerus Independensi dan Imparsialitas
Dr. Muh. Tahir juga menyoroti ancaman terhadap independensi aparat penegak hukum.
“Jika penuntut umum memiliki kendali penuh sejak penyidikan, sulit menjamin objektivitas proses hukum. Hal ini berisiko memunculkan praktik rekayasa atau intervensi kepentingan politik,” lanjutnya.
- Melanggar Prinsip Peradilan yang Adil dan Persamaan di Mata Hukum
Sebagai pakar hukum pidana, ia menilai asas dominus litis dapat menciptakan ketimpangan dalam perlakuan hukum.
“Asas ini dapat meminggirkan hak terdakwa untuk mendapat proses peradilan yang adil (fair trial) dan merusak prinsip equality before the law, terutama jika penuntut umum bertindak sewenang-wenang,” pungkasnya.
Dengan berbagai risiko tersebut, Dr. Muh. Tahir menegaskan bahwa penerapan asas dominus litis dalam sistem peradilan Indonesia perlu ditolak demi menjaga prinsip keadilan dan independensi hukum.