Ahli Hukum Unsulbar Tolak Penerapan Asas Dominus Litis: Ancaman terhadap Keadilan dan Independensi Hukum

- Jurnalis

Kamis, 20 Februari 2025 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU – Dosen Ilmu Hukum Pidana Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Dr. H. Muh. Tahir, M.si., secara tegas menolak penerapan asas dominus litis dalam sistem peradilan Indonesia. Asas ini memberikan kewenangan penuh kepada penuntut umum untuk mengontrol proses penyidikan hingga penuntutan. Namun, menurutnya, hal ini berpotensi merusak prinsip dasar hukum dan mengancam keadilan.

Dr. Muh. Tahir mengemukakan empat alasan utama atas penolakannya:

  1. Bertentangan dengan Asas Pemisahan Kekuasaan

Menurutnya, asas dominus litis bertolak belakang dengan prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power) yang menjadi pilar demokrasi.

“Penggabungan kewenangan penyidikan dan penuntutan dalam satu institusi berisiko memusatkan kekuasaan secara berlebihan, sehingga menghilangkan checks and balances antarlembaga penegak hukum,” tegasnya.

  1. Memicu Konflik Kepentingan antara Penyidik dan Penuntut Umum

Asas ini mengaburkan batas peran antara penyidik (kepolisian) dan penuntut umum (kejaksaan).

“Ketika kedua fungsi ini disatukan, potensi konflik kepentingan sangat besar. Misalnya, penuntut umum mungkin akan memaksakan hasil penyidikan yang cacat prosedur hanya untuk memenangkan kasus,” paparnya.

  1. Menggerus Independensi dan Imparsialitas

Dr. Muh. Tahir juga menyoroti ancaman terhadap independensi aparat penegak hukum.

“Jika penuntut umum memiliki kendali penuh sejak penyidikan, sulit menjamin objektivitas proses hukum. Hal ini berisiko memunculkan praktik rekayasa atau intervensi kepentingan politik,” lanjutnya.

  1. Melanggar Prinsip Peradilan yang Adil dan Persamaan di Mata Hukum

Sebagai pakar hukum pidana, ia menilai asas dominus litis dapat menciptakan ketimpangan dalam perlakuan hukum.

“Asas ini dapat meminggirkan hak terdakwa untuk mendapat proses peradilan yang adil (fair trial) dan merusak prinsip equality before the law, terutama jika penuntut umum bertindak sewenang-wenang,” pungkasnya.

Dengan berbagai risiko tersebut, Dr. Muh. Tahir menegaskan bahwa penerapan asas dominus litis dalam sistem peradilan Indonesia perlu ditolak demi menjaga prinsip keadilan dan independensi hukum.

Berita Terkait

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri
Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident
Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov
Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan
Tiga Pelaku Judi Kiu-Kiu Diciduk di Campaloga, Polisi Sita Uang dan Kartu Domino
Masyarakat Nikmati Aktivitas di Malam Minggu, Polisi Mamuju Siaga di Persimpangan Jalan
Kapolres Metro Depok Pimpin Apel Siaga Jelang Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:32 WIB

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 20:42 WIB

Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri

Selasa, 1 September 2026 - 19:54 WIB

Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WIB

Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan

Berita Terbaru