Ahli Hukum Unsulbar Tolak Penerapan Asas Dominus Litis: Ancaman terhadap Keadilan dan Independensi Hukum

- Jurnalis

Kamis, 20 Februari 2025 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU – Dosen Ilmu Hukum Pidana Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Dr. H. Muh. Tahir, M.si., secara tegas menolak penerapan asas dominus litis dalam sistem peradilan Indonesia. Asas ini memberikan kewenangan penuh kepada penuntut umum untuk mengontrol proses penyidikan hingga penuntutan. Namun, menurutnya, hal ini berpotensi merusak prinsip dasar hukum dan mengancam keadilan.

Dr. Muh. Tahir mengemukakan empat alasan utama atas penolakannya:

  1. Bertentangan dengan Asas Pemisahan Kekuasaan

Menurutnya, asas dominus litis bertolak belakang dengan prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power) yang menjadi pilar demokrasi.

“Penggabungan kewenangan penyidikan dan penuntutan dalam satu institusi berisiko memusatkan kekuasaan secara berlebihan, sehingga menghilangkan checks and balances antarlembaga penegak hukum,” tegasnya.

  1. Memicu Konflik Kepentingan antara Penyidik dan Penuntut Umum
Baca Juga :  Kodim 1402/Polman Kembali Gelar Serbuan Vaksinasi Covid-19

Asas ini mengaburkan batas peran antara penyidik (kepolisian) dan penuntut umum (kejaksaan).

“Ketika kedua fungsi ini disatukan, potensi konflik kepentingan sangat besar. Misalnya, penuntut umum mungkin akan memaksakan hasil penyidikan yang cacat prosedur hanya untuk memenangkan kasus,” paparnya.

  1. Menggerus Independensi dan Imparsialitas

Dr. Muh. Tahir juga menyoroti ancaman terhadap independensi aparat penegak hukum.

“Jika penuntut umum memiliki kendali penuh sejak penyidikan, sulit menjamin objektivitas proses hukum. Hal ini berisiko memunculkan praktik rekayasa atau intervensi kepentingan politik,” lanjutnya.

  1. Melanggar Prinsip Peradilan yang Adil dan Persamaan di Mata Hukum
Baca Juga :  Ikon Baru Wajo, Pengerjaan Taman Callaccu Sengkang Dimulai

Sebagai pakar hukum pidana, ia menilai asas dominus litis dapat menciptakan ketimpangan dalam perlakuan hukum.

“Asas ini dapat meminggirkan hak terdakwa untuk mendapat proses peradilan yang adil (fair trial) dan merusak prinsip equality before the law, terutama jika penuntut umum bertindak sewenang-wenang,” pungkasnya.

Dengan berbagai risiko tersebut, Dr. Muh. Tahir menegaskan bahwa penerapan asas dominus litis dalam sistem peradilan Indonesia perlu ditolak demi menjaga prinsip keadilan dan independensi hukum.

Berita Terkait

Gubernur Sulbar Suhardi Duka Dukung Pengusulan Demmatande Jadi Pahlawan Nasional
Kendaraan Pemprov Sulbar yang Hilang Bertambah Jadi 38 Unit, Wagub Salim S Mengga Ultimatum: Kendaraan Dinas Hilang Wajib Dikembalikan!
Harsinah Suhardi Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua TP-PKK Sulbar, Tekankan Program Prioritas
Bupati Samsul Mahmud Kunjungi Warga Taroe dan Berikan Bantuan Sembako
Gubernur Sulbar Kukuhkan Harsinah Suhardi sebagai Ketua TP-PKK Sulbar 2025-2030
Kabar Baik! 1 April 2025, 34.446 Peserta BPJS Kesehatan di Sulbar Aktif Lagi
Kapolresta Mamuju Koordinasi dengan Instansi Terkait untuk Optimalkan Pelaksanaan Operasi Ketupat Marano 2025
Kapolresta Mamuju Pimpin Pengamanan Ketat Aksi Unras Mahasiswa di Kantor DPRD Sulbar
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 09:51 WIB

Gubernur Sulbar Suhardi Duka Dukung Pengusulan Demmatande Jadi Pahlawan Nasional

Selasa, 25 Maret 2025 - 09:49 WIB

Kendaraan Pemprov Sulbar yang Hilang Bertambah Jadi 38 Unit, Wagub Salim S Mengga Ultimatum: Kendaraan Dinas Hilang Wajib Dikembalikan!

Senin, 24 Maret 2025 - 22:16 WIB

Harsinah Suhardi Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua TP-PKK Sulbar, Tekankan Program Prioritas

Senin, 24 Maret 2025 - 22:03 WIB

Bupati Samsul Mahmud Kunjungi Warga Taroe dan Berikan Bantuan Sembako

Senin, 24 Maret 2025 - 21:45 WIB

Gubernur Sulbar Kukuhkan Harsinah Suhardi sebagai Ketua TP-PKK Sulbar 2025-2030

Berita Terbaru