Ajbar: Ombudsman adalah Benteng Terakhir Pelayanan Publik

Mamuju, Anggota DPD RI, Ajbar Abdul Kadir melakukan kunjungan ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat (26/1/2021).

Selain untuk silaturahim, Ajbar juga menyampaikan apresiasinya kepada insan Ombudsman RI Sulbar yang tetap membuka layanan pengaduan di masa tanggap darurat bencana alam.

“Kami apresiasi kawan-kawan Ombudsman karena tetap membuka layanan kepada masyarakat walaupun dalam kondisi seperti ini dan harus berkantor di luar ruangan kantor,” ungkap Ajbar.

Lebih jauh, kunjungan itu sebagai upaya untuk mendengar tanggapan Ombudsman RI Sulawesi Barat terkait rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Kami menyiapkan rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sehingga kita butuh mendengarkan bagaimana tanggapan ataupun masukan dari Ombudsman,” kata Ajbar.

Di akhir kunjungannya, Ajbar mengakui bahwa Ombudsman merupakan benteng terakhir pelayanan publik.

Sedangkan Lukman Umar selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat menyambut baik hal itu apalagi masih banyak penyelenggara layanan belum berpedoman pada regulasi tersebut.

“Masih banyak instansi atau lembaga yang belum berpedoman pada undang-undang ini. Intinya bukan pada fasilitasnya, namun lebih kepada substansi penerapan undang-undang ini,” kata Lukman.

Lukman juga berharap perlu adanya penyesuaian standar layanan dengan perkembangan zaman.

“Kita tahu undang-undang ini terhitung cukup lama, sehingga perlu penyesuaian perkembangan zaman. Selain itu, kita juga berharap di perubahannya nanti itu bisa memperjelas tupoksi Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik dan bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia,” pungkas Lukman.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *