Iklan Google AdSense

APH Siap Proses Hukum Jika Batas Waktu Lewat, Terkait Tenggang Waktu Yang Diberikan BPK Lewat Batas Terhadap Temuan Kelebihan Pembayaran DPRD

- Jurnalis

Jumat, 25 Desember 2020 - 05:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengkang – Menyikapi soal masalah temuan BPK terkait soal adanya kelebihan pembayaran gaji terhadap anggota DPRD Wajo periode 2014-2019, pihak aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan berhak dan bisa melakukan proses hukum terkait hal tersebut diatas jika batas waktu yang ditentukan telah melewati batas toleransi yang diberikan.

Iklan Bersponsor Google

Sebelumnya sempat mencuat adanya temuan BPK yang angkanya lumayan hampir capai Rp 1 m terhadap adanya kelebihan pembayaran gaji dari seharusnya dan tidak sesuai dengan type dimana harusnya dibayarkan type b justru dibayarkan type a.

Para pejabat anggota DPRD Kabupaten Wajo periode tahun 2014-2019, bpk menemukan adanya sejumlah kerugian akibat dari kelebihan pembayaran tersebut yang jumlahnya cukup lumayan besar hampir sampai angka 1 milliar.

Sebelumnya Sekwan DPRD Wajo, Zaenal Hayat yang dihubungi terpisah tak menampik hal tersebut dan mengatakan kalau sejauh ini sejumlah oknum anggota dewan periode sebelumnya sudah ada sebagian yang mengembalikan ke kas keuangan daerah atas temuan BPK tersebut.”Ia benar dan itu sudah ditindak lanjuti bahkan sudah dilakukan pengembalian dengan cara dicicil atau diangsur oleh seluruh anggota dewan tersebut”.Ucapnya

Baca Juga :  Orientasi Kerja Keimigrasian dalam Kontribusi Terhadap Asta Cita

Seperti diketahui kalau untuk 40 anggota dewan yang jadi temuan BPK tersebut berkisar diangka hampir Rp 1 m, dengan kisaran rata rata untuk 37 anggota sekitar Rp 17 sampai 20 an juta dan 3 level pimpinan yakni ketua dan wakil 1 dan wakil ll itu kisaran angka 20 sampai 30 an juta.

“Dalam permasalah Itu sebenarnya juga merupakan tanggungjawab TAPD (Tim anggaran pemerintah daerah) pemda Wajo, karena mereka yg lakukan perhitungan KKD yang juga adalah dasar pembayaran gaji semua anggota DPRD. Dan DPRD itu hanya menerima transfer pemabayaran gaji melalui rekening dan tidak ada penandatanganan slip dan lainya, karena sejak 2019 lalu semua transaksi elektronik,”ujar sumber.

Baca Juga :  Kapolda Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi Sekda Provinsi Maluku

Lanjut dikatakan, yang jadi pertanyaan kenapa bisa transfer lebih?
Tentu jawabannya adalah karena sesuai SK Bupati yg menentapkan KKD (Kemampuan Keuangan Daerah) Waktu itu, SK bupati menyatakan KKD wajo tinggi.

Kapolres Wajo, AKBP Muh Islam yang dihubungi untuk dimintai tanggapan seputar hal tersebut mengatakan hal itu nantinya tergantung dari rekomendasi BPK , biasanya di berikan waktu untuk mengembalikan ke Negara. Manakala habis waktu dan tidak di kembalikan, maka dapat di proses hukum

Kepala Inspektorat Kabupaten Wajo, Sattiar hingga saat ini belum berhasil mendapatkan jawaban dan klarifiaksi dan begitu juga dengan Kepala Bagian Keuangan Daerah Wajo , Armayani.


Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Tim Patmor Polresta Mamuju Gerak Cepat Tanggapi Laporan Perkelahian di Depan THM King Karaoke
Kakanwil Kemenkum Sulbar Buka Secara Resmi Pelatihan Paralegal
Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Pimti Audiensi Dengan Gubernur Sulawesi Barat terkait Capaian 100 Persen Pos Bankum telah terbentuk di seluruh Desa/Kelurahan se Provinsi Sulawesi Barat
Bripda Agustony Sakti Banit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulbar Terima Penghargaan dari Kapolda Sulbar
Personel Polresta Mamuju Sigap Bantu Pemadaman Kebakaran Ruko di Pasar Sentral Mamuju
Koordinasi Penyusunan Produk Hukum, Hasilkan Perda Taat Aturan
Kanwil Kemenkum Sulbar Selenggarakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025
Kapolresta Mamuju Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 18:38 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Buka Secara Resmi Pelatihan Paralegal

Selasa, 11 November 2025 - 18:37 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Pimti Audiensi Dengan Gubernur Sulawesi Barat terkait Capaian 100 Persen Pos Bankum telah terbentuk di seluruh Desa/Kelurahan se Provinsi Sulawesi Barat

Selasa, 11 November 2025 - 11:55 WIB

Bripda Agustony Sakti Banit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulbar Terima Penghargaan dari Kapolda Sulbar

Senin, 10 November 2025 - 20:47 WIB

Personel Polresta Mamuju Sigap Bantu Pemadaman Kebakaran Ruko di Pasar Sentral Mamuju

Senin, 10 November 2025 - 18:20 WIB

Koordinasi Penyusunan Produk Hukum, Hasilkan Perda Taat Aturan

Berita Terbaru