Iklan Google AdSense

Banding Ferdy Sambo Ditolak

- Jurnalis

Senin, 19 September 2022 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo keluar ruangan seusai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo keluar ruangan seusai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri

JAKARTA — Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, tetap dipecat Polri. Ini merupakan hasil dari sidang komisi etik yang menolak banding atas putusan sidang KKEP yang memutuskan Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Iklan Bersponsor Google

“Ketua dan anggota komisi banding bermusyawarah, memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo. Satu menolak permohonan pemohon banding,” kata Irwasum sekaligus ketua Timsus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, di Mabes Polri, Senin (19/9).

“Dua, menguatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor MT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo,” tambah dia.

Baca Juga :  Imingi Korbanya Dua Ribu Rupiah, Satreskrim Polres Mamuju Utara Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Atas putusan ini, komisi banding juga menjatuhkan sanksi terhadap Ferdy Sambo. Salah satunya sanksi pemecatan dari Polri.

“Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Agung.

Sidang banding digelar hari ini dipimpin oleh Irwasum sekaligus ketua Timsus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto. Agung didampingi 4 orang jenderal bintang 2 dalam membahas memori banding Ferdy Sambo.

Baca Juga :  Semangat Kemerdekaan, Kabag Ops Polres Majene Pimpin Penghormatan Bendera di Pustok

Dengan adanya putusan ini, Ferdy Sambo akan secara resmi dipecat dari Polri. AsSDM Kapolri punya waktu 5 hari untuk mengurus administrasi pemecatan Ferdy Sambo.

Polri menegaskan, setelah adanya putusan sidang ini, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa mengubah putusan. Sebab, hasil banding sifatnya final dan mengikat.

“Enggak ada (kasasi dan peninjauan kembali), banding sifatnya final dan mengikat,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC, Mabes Polri, Senin (19/9).

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Polsek Tommo Gelar Kegiatan Jumat Bersih untuk Tingkatkan Kenyamanan Pelayanan
Kanwil Kemenkum Sulbar Dukung Pengembangan Sistem Monitoring Berbasis Digital
Kakanwil Kemenkum Sulbar Membuka Acara Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar
Tim Resmob Polresta Mamuju Kembali Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Alat Pertukangan
Kapolresta Mamuju Pimpin Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi
Kadiv Yankum Kemenkum Sulbar Harap Pejabat Fungsional KI Tingkatkan Kualitas Layanan
Pimpin Harmonisasi Ranperbup Pasangkayu, Kakanwil Kemenkum Sulbar Sebut Komitmen Dukung Pemda di Sulbar
Mendapat Laporan Malalui Call Center 110, Pamapta Polresta Mamuju Sigap Datangi TKP Penganiayaan
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 12:37 WIB

Polsek Tommo Gelar Kegiatan Jumat Bersih untuk Tingkatkan Kenyamanan Pelayanan

Rabu, 5 November 2025 - 18:32 WIB

Kanwil Kemenkum Sulbar Dukung Pengembangan Sistem Monitoring Berbasis Digital

Rabu, 5 November 2025 - 18:31 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Membuka Acara Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar

Rabu, 5 November 2025 - 09:52 WIB

Tim Resmob Polresta Mamuju Kembali Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Alat Pertukangan

Rabu, 5 November 2025 - 08:18 WIB

Kapolresta Mamuju Pimpin Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

Berita Terbaru