Iklan Google AdSense

Bareskrim Tetapkan 2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak 

- Jurnalis

Rabu, 7 September 2022 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018 dan 2019. Kedua orang tersebut adalah, PIW dan BP.

Iklan Bersponsor Google

“Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018,” kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta Rabu (7/9).

Ramadhan menjelaskan, tersangka telah menerima suap dari pengadaan tersebut di tahun 2018 sebesar Rp800 juta. Sebagai PPK, PIW membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya.

Baca Juga :  Kunjungi RS Hikmah Citra Medika, Bupati Wajo Semangati Warga yang Jalani Wisata Covid-19

“Kemudian juga di dalam proses pelaksanaan tersebut juga ada pengaturan lelang. Dimana dengan cara mengubah. Sehingga ditetapkan lah oleh pokja ini PT yang ditetapkan pemenang,” ujarnya.

Menurutnya, dalam kontraknya diketahui pengadaannya disebutkan gerobak tersebut sebanyak 7.200 unit dengan nilai kontrak senilai Rp49 miliar. Namun, faktanya hanya sebanyak 2.500 gerobak yang dikerjakan.

“Nah di dalam faktanya ini pekerjaan ada fiktif prosesnya fiktif, jadi yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak. Nah untuk penghitungan estimasi Rp30 miliar dari fiktif. Sehingga mendapatkan estimasi 30 miliar ini adalah dari fiktif,” ucapnya.

Baca Juga :  Masih Soal Konflik Tiga Negeri, Kapolda Maluku Terima Kunjungan Thomas Hualoy & Tomalehu

Kemudian di tahun 2019, juga menetapkan BP sebagai tersangka. Dalam hal ini, Ia diduga menerima suap sebesar Rp1,1 miliar.

“Ada yang menarik di sini 1,1 miliar ini diberikan suap tetapi digunakan untuk menutupi penggantian ganti rugi terhadap suatu peristiwa yang dinilai juga akan menjadi objek kita dalam proses penyelidikan. Jadi ada 1,1 miliar yang diterima suap dan 1,1 tersebut digunakan untuk pembayaran ganti rugi terhadap pekerjaan yang lain,” tutupnya.(*)

 

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Kakanwil Kemenkum Sulbar Buka Secara Resmi Pelatihan Paralegal
Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Pimti Audiensi Dengan Gubernur Sulawesi Barat terkait Capaian 100 Persen Pos Bankum telah terbentuk di seluruh Desa/Kelurahan se Provinsi Sulawesi Barat
Bripda Agustony Sakti Banit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulbar Terima Penghargaan dari Kapolda Sulbar
Personel Polresta Mamuju Sigap Bantu Pemadaman Kebakaran Ruko di Pasar Sentral Mamuju
Koordinasi Penyusunan Produk Hukum, Hasilkan Perda Taat Aturan
Kanwil Kemenkum Sulbar Selenggarakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025
Kapolresta Mamuju Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025
Tragedi di Bulubawang: Ibu Rumah Tangga Ditemukan Tewas Gantung Diri, Warga Patampanua Geger
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 18:38 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Buka Secara Resmi Pelatihan Paralegal

Selasa, 11 November 2025 - 18:37 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Pimti Audiensi Dengan Gubernur Sulawesi Barat terkait Capaian 100 Persen Pos Bankum telah terbentuk di seluruh Desa/Kelurahan se Provinsi Sulawesi Barat

Senin, 10 November 2025 - 20:47 WIB

Personel Polresta Mamuju Sigap Bantu Pemadaman Kebakaran Ruko di Pasar Sentral Mamuju

Senin, 10 November 2025 - 18:20 WIB

Koordinasi Penyusunan Produk Hukum, Hasilkan Perda Taat Aturan

Senin, 10 November 2025 - 18:19 WIB

Kanwil Kemenkum Sulbar Selenggarakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

Berita Terbaru