RAKYATTA.CO, MAMUJU — Berawal dari kecurigaan, Satuan Narkotika Polresta Mamuju berhasil mengamankan tiga orang tersangka penyalagunaan narkotika jenis sabu.
Iklan Bersponsor Google
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, melalui Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Jamaluddin, mengatakan, Penangkana ketiga tersangka tersebut berawal ditangkapnya MH Alias UC (17) dengan barang bukti 2 (Dua) Sachet kecil yang berisi shabu kristal bening dan 1 (satu) buah hp merek Samsung Galaksi.
‘Pada saat akan dilakukan penangkapan tersangka MH Alias UC (17), tersangka mencoba melarikan diri, akan tetapi berkat kesiapan anggota tersangka bisa kita amankan,” Kata Jamaluddin, Senin 25 Juli 2022.
Lanjutnya, usai mengamankan tersangka MH Alias UC (17), dan dilakukanpengeledahan, ditemukan 1 (Satu) Sachet kecil yang berisi kristal bening shabu dan kemudian dilakukan intrograsi terhadap tersangka.
“Dari pengakuan tersanga mengaku menyimpan 1 (satu) sachet di dalam kamar wisma aneka jaya. dan dari pengakuan tesangka mendapatkan narkotika tersebut dari tersangka SA dan AR,” kata Jamaluddin.
Usai mendapatkan informasi tersebut, lanjutnya kemudian petugas bergerak dan mengamankan tersangka SA dan AR dan Selanjutnya tersangka dan Barang bukti di bawah Polresta Mamuju Untuk Pemeriksaan Lebih Lanjut.
“Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Tutup Jamaludin.(*)
Iklan Google AdSense