Berhasil Tipu Korbannya Milyaran Rupiah Pembangunan Resort dan Waterboom, Pasutri Di Majene di Polisikan

- Jurnalis

Kamis, 15 Februari 2024 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAJENE — Polres Majene berhasil mengungkap kasus penipuan atau penggelapan yang terjadi di wilayah Kabupaten Majene. Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri, menggelar konferensi pers bersama media di ruang data Polres Majene pada Kamis, (15/2/24)

Dalam keterangan yang disampaikan, Kapolres Majene menjelaskan bahwa terdapat dua tersangka pasutri dalam kasus ini, yang masing-masing berinisial PJ (43 tahun) dan AC (46 tahun), keduanya merupakan warga Kelurahan Galung, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.

Modus operandi yang dilakukan oleh kedua pelaku adalah dengan menawarkan bisnis pembangunan resort dan waterboom di Kabupaten Majene kepada korban. Mereka seringkali menunjukkan rencana bisnis dan presentasi mengenai pembangunan tersebut untuk meyakinkan korban.

Korban kemudian memberikan sejumlah uang kepada tersangka, dimulai dari Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), dan kemudian diminta uang lagi dengan berbagai alasan seperti biaya operasional, jaminan asuransi, dan pajak. Namun, tidak ada progres pembangunan yang dilakukan oleh tersangka.

Para tersangka berhasi diamankan berawal dari Tim Satuan Reskrim Polres Majene berhasil melacak keberadaan kedua tersangka, yang pertama diketahui berada di Muliya Harja, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Setelah melakukan pengejaran dan pelacakan selama beberapa hari, mereka akhirnya berhasil menemukan tersangka di Surabaya, tepatnya di Apartemen Waterplace Residence, Kota Surabaya.

Kedua tersangka berhasil diamankan oleh anggota Satuan Reskrim Polres Majene pada Rabu, 24 Januari 2024, dan kemudian dibawa ke Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, untuk proses lebih lanjut di Mako Polres Majene.

Dari tangan para pelaku berhasi disita barang bukti berupa 1 (satu) exampler Presentation Outline / Planning Pembangunan dalam bentuk Buku, 13 (tiga belas) Lembar tanda bukti Transaksi, 3 (tiga) Lembar Bilyet Giro, Rekening koran tahun 2022 sampai dengan tahun 2023

Terhadap Tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUH.Pidana dengan ancaman Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Berita Terkait

Bupati Majene Jemput Program Kampung Nelayan 2027, Bantuan Kapal dan Koperasi Nelayan Jadi Fokus
Bupati Majene Usulkan RS Pendidikan dan Peningkatan RS Pratama ke Kemenkes
Bupati Majene dan Kepala Daerah Sulbar Temui Kemenkes, Dorong Penguatan Layanan Kesehatan
Bupati Majene Apresiasi Deretan Prestasi Pelayanan Puskesmas Sendana
Bupati Majene Cari Solusi PPPK Penuh Waktu, Libatkan DPRD dan OPD Terkait
Temui Kemdiktisaintek, Forum Profesor Sulbar dan Pemda Majene Perkuat Perjuangan Pendirian Politeknik
Karyawan BRI Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Piket Fungsi dan Unit Reaksi Cepat Reskrim Polres Majene Lakukan Olah TKP
Jelang Peresmian, Ketua DPP IJS Sulbar Kunjungi Sekretariat IJS Majene
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:50 WIB

Bupati Majene Jemput Program Kampung Nelayan 2027, Bantuan Kapal dan Koperasi Nelayan Jadi Fokus

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:33 WIB

Bupati Majene Usulkan RS Pendidikan dan Peningkatan RS Pratama ke Kemenkes

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:01 WIB

Bupati Majene dan Kepala Daerah Sulbar Temui Kemenkes, Dorong Penguatan Layanan Kesehatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:16 WIB

Bupati Majene Apresiasi Deretan Prestasi Pelayanan Puskesmas Sendana

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:02 WIB

Bupati Majene Cari Solusi PPPK Penuh Waktu, Libatkan DPRD dan OPD Terkait

Berita Terbaru

Mamuju Tengah

Arsal Aras Paparkan Talenta ASN di BKN RI

Jumat, 19 Jun 2026 - 02:00 WIB

Mamuju Tengah

Dapur SPPG 3T Mateng Belum Beroperasi, Warga Minta Kejelasan

Jumat, 19 Jun 2026 - 01:25 WIB

Kriminal

Komix Berlebihan, Pemuda Mengamuk di Wisma

Jumat, 19 Jun 2026 - 00:24 WIB