Dosen Ilmu Hukum Pidana Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Muchtadin Al-Attas, S.H. M.H. Sebut Dominus Litis Berpotensi Ganggu Prinsip Checks and Balances.
Muchtadin Al-Attas mengatakan, rancangan KUHAP yang baru, muncul persoalan mengenai perluasan kewenangan Kejaksaan yang dinilai terlalu berlebihan.
“Jika sebelumnya asas Dominus Litis memberikan kontrol kepada Kejaksaan dalam batasan tertentu, rancangan baru justru memperkuat posisi Kejaksaan dengan memberikan hak kontrol yang hampir absolu”
Pihaknya juga menerangkan bahwa salah satu bentuk kewenangan yang diperluas adalah kemampuan Kejaksaan untuk melakukan intervensi terhadap suatu perkara, apabila dalam waktu 14 hari kepolisian tidak mengambil tindakan terhadapnya. Kewenangan ini memunculkan perdebatan terkait keseimbangan peran antar-lembaga penegak hukum. Karena memberikan wewenang kepada Kejaksaan untuk masuk lebih awal dalam tahapan penyelidikan dan penyidikan yang secara tradisional merupakan ranah kepolisian. Menurut saya selama ini tidak ada persoalan soal itu,”
“Jika kontrol yang diberikan kepada Kejaksaan terlalu besar, hal ini dapat mengganggu prinsip checks and balances di dalam criminal justice system harus dilakukan proporsional agar dapat dipastikan adanya keseimbangan kekuasaan di antara lembaga penegak hukum” Pungkasnya.