Bertemu Kapolda  Maluku, Ini Aspirasi Masyarakat Maluku Barat Daya

MOA — Dihadapan kapolda Maluku, Semuiel Udiata Ketua latupati, menyampaikan Kami atas nama pemuka masyarakat disini meminta dan memohon dari bapak Kapolda Maluku kalau berkenan dalam penerimaan Kepolisin boleh membantu anak anak kami di desa ini, untuk mengikuti seleksi Secaba Polri.

“Kehadiran bapak disini adalah sebuah kehormatan bagi kami di sini dan apa yang bapak sampaikan bagi kami sangat bermanfaat  untuk keberadaan daerah ini,”Ujar Semuiel Udiata, Jumat 21 Agustus 2020.

Bacaan Lainnya

Lain halnya yang disampaikan Jhon Udimerah selaku Kades Laitoda, yang berharap  adanya penyelesaian sebuah permasalah yang terjadi desa dengan aturan adat yang berada di tempat ini.

“Kami Meminta kalau permasalahan yang terjadi kali Desa ini kalau sudah di selesaikan dengan cara secara aturan tatanan adat disini. Jangan di proses lagi,”Kata Jhon Laitoda.

“Pengalaman kami disini pernah terjadi hal sedemikian, dan sudah di selesaikan malah di lapor kembali ke pihak kepolisian dan di proses secara hukum,  serta ada orang orang tertentu yang masuk dalam permasalahan ini hingga permasalahan menjadi tamba rumit,”Sambungnya.

Menanggapi apa yang menjadi aspirasi warga tersebut, Kapolda Maluku Irjen Pol Drs. Baharudin Djafar,  mengatakan, bahwa tujuan di buat program Bhabinkamtibmas ini adalah untuk melayani dan memberikan pelayanan bagi masyarakat untuk memberikan himbauan dalam menciptakan situasi yang kondusif dan Polisi juga bisa di terima di hati masyarakat.

“Saya meminta kepada Kapolsek untuk memonitor perkembangan anak anak di daerah ini yang sementara mengikuti tes kepolisian,” Kata Kapolda.

Lanjut Kata, Kapolda Maluku, Seperti apa yang bapak kades sampaikan tadi bahwa ada orag lain yang secara diam-diam dengan sengaja masuk dalam permasalahan tertentu untuk menciptakan situasi menjadi baik.

“Terkait permasalahan di desa atau kecamatan harus di ketahui oleh Babinkamtibmas yang bertugas di sini dan melalorkan kepada kapolsek dan dapat di selesaikan secara aturan dan tatanan adat yang berlaku di sana,”Ujar Kapolda.

Lebih jauh Kapolda, menjelaskan, sekalipun sudah di selesaikan secara aturan tatanan adat di sana harus di sertai dengan surat selaku bukti penyelesaian sebuah persoalan.

“Kalaupun masalah tersebut telah diselesaikan, harus didukung dengan surat bukti,”Tutup Kapolda.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *