Mamuju – Bhabinkamtibmas Polsek Tommo Polresta Mamuju kembali berhasil melakukan mediasi kasus sengketa tanah yang terjadi antara dua warga Desa Kalepu, Tommo, Kabupaten Mamuju. Senin, 28 Oktober 2024
Sengketa tanah yang melibatkan Ahmad (94) dan Ramadhan (35) akhirnya menemui titik terang setelah kedua belah pihak sepakat untuk membagi dua tanah yang menjadi objek sengketa.
Proses mediasi yang berlangsung di kantor desa Kalepu ini difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Tommo Bripka Patola sebagai pihak penengah yang berusaha menjaga agar situasi tetap kondusif dan damai.
Dengan adanya mediasi ini, kami berharap permasalahan dapat diselesaikan tanpa adanya konflik berkepanjangan yang dapat merugikan kedua belah pihak,” ujar Bhabinkamtibmas Bripka Patola
Kami juga berterima kasih atas kesediaan kedua belah pihak untuk bernegosiasi dan mencapai kesepakatan. Tambahnya
Dalam pertemuan tersebut, baik Ahmad maupun Ramadhan akhirnya sepakat untuk membagi tanah yang disengketakan menjadi dua bagian yang sama rata.
Kesepakatan ini juga telah disaksikan oleh aparat desa dan tokoh masyarakat setempat, yang mendukung penuh proses penyelesaian damai ini.
Keberhasilan mediasi ini merupakan salah satu upaya Bhabinkamtibmas dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Tommo.
Diharapkan, dengan adanya penyelesaian yang damai ini, hubungan baik antara Ahmad dan Ramadhan serta masyarakat Desa Kalepu dapat tetap terjaga. Ungkapnya