Mamuju — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) melalui Biro Hukum Setda Sulbar melaksanakan Sosialisasi Hukum terkait Peran Kuasa Hukum dalam Penanganan Perkara di Lingkup Pemprov Sulbar, di Aula Marasa Corner Jl. H. Abd. Malik Pattana Endeng, Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Rabu 3 September 2025.
Iklan Bersponsor Google
Sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi akan peran dari Biro Hukum dalam memberikan bantuan hukum atas permasalahan-permasalahan hukum di lingkup Pemprov Sulbar khususnya, selain dari fungsi sebagai harmonisasi produk hukum yang telah dipahami bersama selama ini.
Kegiatan ini juga sebagai bagian dari program kerja Biro Hukum Setda Sulbar dalam rangka peningkatan kapasitas hukum internal serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan taat hukum, yang juga merupakan komitmen Pemprov Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S Mengga (JSM) untuk mewujudkan akses hukum secara adil dan merata.
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Plh. Sekprov Sulbar Herdin Ismail. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa seringkali instansi pemerintah menghadapi permasalahan hukum, baik dalam bentuk gugatan perdata, sengketa tata usaha negara, hingga kasus pidana.
“Oleh karena itu, penting bagi seluruh perangkat daerah untuk memahami prosedur yang tepat dalam memberikan kuasa kepada Biro Hukum maupun Jaksa Pengacara Negara,” ujar Herdin.
Dalam pelaksanaan kebijakan pemerintahan di daerah tidak menutup kemungkinan timbulnya gugatan perkara hukum yang ditujukan kepada Kepala Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang timbul dari pihak swasta, masyarakat maupun perorangan.
Dengan adanya perkara hukum tersebut perlu adanya penanganan secara komprehensif untuk penyelesaian sengketa baik di pengadilan ataupun di luar pengadilan.
Adapun perkara hukum dimaksud meliputi perkara litigasi dan non litigasi. Pengertian dari litigasi adalah penyelesaian permasalahan hukum yang ditangani dan diselesaikan melalui lembaga peradilan. Sedangkan Non Litigasi adalah penyelesaian permasalahan hukum yang ditangani dan diselesaikan di luar lembaga peradilan.
Dalam kesempatan yang sama, Kabag Bantuan Hukum dan HAM, Nuryani menyampaikan Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan OPD yang meliputi ASN baik Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, maupun Staf di lingkup Pemprov Sulbar serta Tim Kuasa Hukum Pemprov Sulbar.
Sosialisasi ini mendapat respon positif dan antusias begitu terasa saat sesi tanya jawab dari peserta, dan pemateri, yang dipandu oleh Moderator, Andi Armiyati, yang Juga merupakan Analis Hukum Ahli Muda.
Sosialisasi ini menghadirkan beberapa narasumber, di antaranya :
1. Abd. Wahab, memaparkan materi tentang Perlindungan Aset Daerah Lingkup Pemprov Sulbar.
2. Syamsul Asri, memaparkan meter tentang Perlindungan ASN terkait Tipikor.
3. Chairul Amri, yang juga merupakan Tim Kuasa Hukum Pemprov Sulbar, memaparkan materi tentang Hukum Administrasi Negara.
Materi sosialisasi disampaikan oleh narasumber dari Praktisi Hukum, mereka membahas secara rinci tata cara pemberian kuasa, batasan dan tanggung jawab kuasa hukum pemerintah, serta pentingnya koordinasi lintas OPD dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap instansi pemerintah di Sulbar dapat meningkatkan kepatuhan terhadap prosedur hukum, meminimalisasi risiko hukum bagi pemerintah daerah, serta memperkuat sinergi antara OPD dengan Biro Hukum sebagai kuasa hukum resmi pemerintah daerah. (Rls)
Iklan Google AdSense