MAMUJU – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Sulawesi Barat terus mendorong peningkatan kompetensi aparatur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui Pelatihan Teknis Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2026.
Memasuki hari kedua pelaksanaan, Selasa (13/10/2026), pelatihan yang berlangsung di Pusdiklat BKPSDM Provinsi Sulawesi Barat, Kalukku, membekali peserta dengan materi Teknik Advokasi Peraturan Daerah (Perda) dan Kebijakan Daerah.
Materi tersebut disampaikan oleh Afrisal, Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Pembelajaran ini bertujuan memperkuat pemahaman peserta mengenai aspek hukum dalam menjalankan tugas, khususnya terkait penegakan Perda dan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
Melalui materi tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya penguasaan regulasi, proses penyusunan kebijakan daerah, hingga penerapan ketentuan hukum dalam mendukung penyelesaian berbagai persoalan ketenteraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat.
Penguasaan aspek hukum dinilai menjadi salah satu fondasi penting bagi anggota Satpol PP dalam menjalankan kewenangannya. Dengan pemahaman regulasi yang memadai, personel diharapkan mampu melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel, sekaligus tetap mengedepankan kepastian hukum serta pelayanan kepada masyarakat.
Kepala BKPSDM Provinsi Sulawesi Barat, Herdin Ismail, menegaskan bahwa pemahaman terhadap regulasi merupakan kompetensi mendasar yang harus dimiliki setiap anggota Satpol PP dalam melaksanakan tugas di lapangan.
“Pemahaman terhadap regulasi menjadi bekal penting bagi anggota Satpol PP dalam menjalankan tugas. Melalui pelatihan ini, kami berharap peserta semakin memahami aspek hukum dan mampu menerapkannya secara tepat dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” ujar Herdin.
Ia menjelaskan, peningkatan kompetensi aparatur tidak cukup hanya melalui penguasaan teori, tetapi juga harus diikuti kemampuan menerapkan ketentuan hukum secara tepat sesuai kewenangan dan kondisi yang dihadapi.
Dengan demikian, personel Satpol PP diharapkan mampu mengambil keputusan dan menentukan langkah penanganan secara terukur, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan ketika menghadapi berbagai dinamika di lapangan.
Herdin menambahkan, pengembangan kompetensi aparatur melalui pelatihan tersebut sejalan dengan arah kebijakan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yang mendorong terwujudnya aparatur pemerintah berkompeten, berintegritas, dan adaptif dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan kualitas sumber daya manusia aparatur untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pelatihan teknis ini, BKPSDM Sulbar berharap anggota Satpol PP semakin memahami landasan hukum pelaksanaan tugas, sehingga mampu mengoptimalkan perannya dalam penegakan Perda, menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Peningkatan kapasitas tersebut diharapkan dapat memperkuat profesionalisme Satpol PP sebagai perangkat daerah yang tidak hanya bertugas menegakkan peraturan, tetapi juga menjalankan kewenangannya secara tepat, humanis, dan bertanggung jawab.










