BNN Sulbar Musnahkan Barang Bukti Sabu Sebanyak 550 Gram

MAMUJU, RAKYATTA.CO — Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulbar menggelar pemusnahan Barang Bukti Narkotika, yang di pusatkan di halaman Kantor BNN, Rabu 15 Januari 2020.

Hadir, Wakil Gubernur Sulbar Hj. Enny Anggareny Anwar, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulbar Abdul Rahim, Kepala Kemenkumham, Kejati Sulbar, BIN Sulawesi Barat, Korek 142 Tatah, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Kepala BNN Provinsi Sulbar Brigjen Pol Drs Kennedy, mengatakan, pemusnahan Sabu Seberat 550 Gram atau sebanyak 11 Ball asa lintas Negara (Malaysia-Indonesia).

“Sabu sebanyak 11 Ball yang dikemas dan disimpan dalam sebuah Termos/Peti Pendingin dan dikirim dari Negara Malaysia melalui pelabuhan Pare-pare,”ujarnya.

Adapun identitas kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni ANR (42), beralamat di BTN Puri Rea Indah, Kecamatan Matakali, dan EMR (26) warga Rappogding Utara Desa Lampoko Kecamatan Campalagian.

“Berdasarkan hasil interogasi sementara terhadap keduanya, diperoleh pengakuan bahwa ANR (42) menjelaskan Ia diminta oleh sesorang yg tak dikenalnya melalui telefon agar berangkat ke Pelabuhan Kodya Pare² dan menjemput penumpang dari Malaysia atas nama EMRI (Pelaku 2) berikut barang bawaannya dan akan di berikan Upah sebanyak 3 Juta Rupiah,”ujarnya

Ditambahkan, bahwa Rencananya barang tersebut akan diantar ke suatu tempat di Kecamayan Wonomulyo dan Kecamayan Campalagian sesuai perintah si penelfon kepada Pelaku ANR.

“Dugaan sementara bahwa kuat dugaan dua orang tersangka ini adalah jaringan peredaran narkoba internasional, dengan melihat barang bukti berupa shabu yang dibawanya. Dan Petugas BNNP Sulbar dan BNNK Polman Masih mengejar tujuan barang tersebut yang mana identitasnya sdh dikantongi Petugas BNNP Sulbar,” Tutup Brigjen Pol Drs Kennedy.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *