Polewali Mandar — Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Polewali Mandar, Melania Theresia Mokalu, menegaskan komitmen kuat lembaganya dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada seluruh pekerja, khususnya pekerja rentan di wilayah Polewali Mandar. Dalam wawancara di ruang kerjanya, Selasa (7/10/2025), Melania menekankan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya dari risiko sosial dan ekonomi.
Iklan Bersponsor Google
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja rentan adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi rakyatnya,” ujar Melania.
Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki mandat untuk menjalankan lima program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Seluruh program tersebut mencakup pekerja di sektor formal maupun informal, termasuk Non ASN, karyawan perusahaan, petani, nelayan, pedagang, seniman, pengacara, hingga pekerja lepas.
“Bagi kami, pekerja rentan seperti tukang ojek, buruh harian lepas, nelayan, dan petani harus mendapatkan perlindungan yang sama. Mereka bekerja tanpa kepastian pendapatan dan minim jaminan sosial, padahal risiko mereka tinggi,” jelas Melania.
Selain itu, pekerja sektor jasa konstruksi juga menjadi perhatian serius BPJS Ketenagakerjaan, mengingat tingginya risiko kerja pada proyek-proyek pembangunan seperti perbaikan jalan, jembatan, dan gedung.
Melania mengungkapkan bahwa pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan perlindungan jaminan sosial bagi 25.714 pekerja rentan di Polewali Mandar. Mereka kini terlindungi melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Langkah ini merupakan bentuk nyata sinergi antara pemerintah daerah dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kami berterima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar atas dukungan dan komitmennya terhadap program ini,” ungkap Melania.
Melania menambahkan, manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan sangat luas. Misalnya, biaya pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan kerja ditanggung penuh tanpa batas (unlimited) hingga pekerja sembuh total. Selain itu, santunan kematian sebesar Rp 42 juta diberikan kepada ahli waris tanpa melihat penyebab kematian, serta beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga Rp 174 juta bagi keluarga peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja.
“Semua ini agar keluarga pekerja tidak jatuh miskin saat terjadi risiko yang tak diinginkan. Itulah bentuk nyata hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Melania juga mengimbau masyarakat Polewali Mandar untuk memanfaatkan layanan Call Center 175 atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat untuk mendapatkan informasi dan layanan lebih lanjut.
“Kami ingin memastikan seluruh pekerja di Polewali Mandar, baik formal maupun informal, merasa aman dan terlindungi. Karena perlindungan sosial bagi pekerja adalah bukti bahwa negara benar-benar hadir untuk rakyatnya,” tutup Melania penuh semangat.
Iklan Google AdSense










