Buka Diseminasi KI, Kakanwil Kemenkum Sulbar Dorong Perlindungan Karya Kreatif Anak Bangsa di Era Digital

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mamuju, 18 Juni 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat hari ini melaksanakan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) dengan tema “Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital”. Acara yang berlangsung di Hotel Afla Mamuju ini dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto.

Dalam sambutannya, Kakanwil Sunu Tedy Maranto menegaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem bisnis nasional.

Ia menyampaikan bahwa salah satau Renstra Kemenkum 2025-2029 berfokus pada pengembangan ekosistem kekayaan intelektual nasional.

Kakanwil mengimbau seluruh masyarakat, pelaku usaha, dan inovator untuk secara aktif mendaftarkan kekayaan intelektual mereka melalui sistem resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Langkah ini dinilai penting sebagai upaya melindungi hak atas kekayaan yang dimiliki, sekaligus mendorong keberlanjutan inovasi nasional.

“Sehingga, Diseminasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat Sulawesi Barat tentang pentingnya Kekayaan Intelektual sebagai aset berharga yang harus dilindungi dan dikembangkan di era digital” tuturnya

Dalam upaya memberdayakan kekayaan intelektual daerah, DJKI Kementerian Hukum meluncurkan program Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI). “Program ini merupakan strategi baru untuk mendorong ekonomi daerah melalui kreativitas lokal.

KBKI tidak hanya memperkuat perlindungan terhadap hasil cipta masyarakat, tetapi juga mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi berbasis kreativitas lokal yang berkelanjutan di tengah arus globalisasi dan era ekonomi kreatif” lanjutnya
“Dengan pendaftaran yang tepat, pelaku usaha tidak hanya memperoleh perlindungan hukum, tetapi juga membuka peluang untuk mengembangkan bisnis melalui lisensi, kemitraan, dan ekspansi pasar,” pungkasnya.

Kakanwil Sunu Tedy Maranto berharap seluruh pelaku industri kreatif, desainer, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Provinsi Sulawesi Barat dapat memahami pentingnya mendaftarkan hak cipta dan desain industrinya sejak dini.

Berita Terkait

URC Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pencurian Outdoor AC di Kantor Pengadilan Agama
URC Passaka Polres Majene Tangkap Terduga Pelaku Pencurian, Diduga Beraksi di 6 TKP
Awal Dua Pria Diciduk di Sendana, Satuan Res Narkoba Polres Majene Kembangkan Kasus Hingga Temukan 24 Sachet Sabu
Operasi Antik Marano 2026, Polresta Mamuju Bongkar Dua Kasus Sabu, Tiga Tersangka Diamankan
URC Polres Pasangkayu Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan
Sempat Kabur hingga Kalimantan, DPO Pengeroyokan Tapalang Akhirnya Datangi Polisi Serahkan Diri
Empat Bulan Jadi Buronan, DPO Pengeroyokan Berakhir di Tangan Tim Resmob Polresta Mamuju
Polsek Kalukku Bersama Warga Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Katinting yang Resahkan Nelayan Pesisir Kapandeang
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:41 WIB

URC Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pencurian Outdoor AC di Kantor Pengadilan Agama

Jumat, 25 September 2026 - 12:57 WIB

URC Passaka Polres Majene Tangkap Terduga Pelaku Pencurian, Diduga Beraksi di 6 TKP

Jumat, 25 September 2026 - 12:15 WIB

Awal Dua Pria Diciduk di Sendana, Satuan Res Narkoba Polres Majene Kembangkan Kasus Hingga Temukan 24 Sachet Sabu

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Operasi Antik Marano 2026, Polresta Mamuju Bongkar Dua Kasus Sabu, Tiga Tersangka Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:05 WIB

URC Polres Pasangkayu Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan

Berita Terbaru