Iklan Google AdSense

Bupati Agus : Orang Luar ke Pasangkayu Harus Karantina 14 Hari

- Jurnalis

Kamis, 3 Desember 2020 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASANGKAYU– Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa dengan tegas memerintahkan tim Satgas Covid 19 untuk mengkarantina orang luar yang masuk ke wilayah dipimpinnya ini. Itu disampaikannya saat rapat dengan tim Satgas Covid 19 dan unsur pimpinan Forkopimda, Kamis 3 Desember.

Iklan Bersponsor Google

Ketegasan itu didorong rasa kekhawatiran akan semakin meningkatnya kasus positif di Pasangkayu. Terlebih jelang Pilkada ini Bupati melihat mobilisasi orang dari luar ke Pasangkayu sangat tinggi.

“Kasus Covid kita saat ini cukup tinggi, kita tidak bisa anggap remeh lagi protokol kesehatan. Setiap orang luar yang masuk wajib karantina 14 hari. Banyak sekali orang masuk jelang pilkada ini, baik dari Polman, Majene, Pinrang, dan Palu. Mereka harus dikarantina” tegasnya.

Baca Juga :  Tembok Pengadilan Agama Majene Ambruk, Personil Polres Majene Bantu Bersihkan Material

Sambung dia, antisipasi penyebaran Covid 19 klaster orang dari luar Pasangkayu dilakukan secara tegas, karena kebanyakan kasus di Pasangkayu dibawa oleh orang tanpa gejala (OTG).

“Kita tidak tahu ini, apakah orang dari luar itu bawa virus atau tidak. Makanya posko di perbatasan harus dipertegas orang yang masuk, buatkan surat untuk karantina, nanti dibantu oleh pihak Kepolisian dan TNI dalam pengawasanya” ujarnya.

Baca Juga :  Komunikasi Sosial Babinsa Kodim Polmas Ditengah Pandemi Covid-19

Sekretaris Satgas Covid 19 Firman menambahkan bahwa selain karantina, orang luar juga harus menyertakan rapid test. Jika tidak akan dipulangkan ke daerah asalnya.

“Satgas juga akan mengintenskan operasi yustisi. Bagi orang tidak memiliki KTP Pasangkayu dan tidak memiliki rapid test akan ditindak. Ini juga mengantisipasi pelarian teroris dari Sulteng” ungkap Sekkab Pasangkayu itu.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Polresta Mamuju Gelar Pengamanan Ketat Aksi Unras HMI Cabang Manakarra di Kantor BWS 5 Sulbar
Polsek Tapalang Redam Gejolak Kasus Asusila Lewat Jalur Adat, Denda Rp10 Juta Jadi Penutup Aib
Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Kadiv Yankum Hadiri Rapat Tindaklanjut Layanan Pewarganegaraan
Terima Kunjungan Kerja Ka. Sat Pol PP Polman, Kakanwil Kemenkum Sulbar Nilai Penyusunan Perda Ketertiban Umum Harus Hati-hati
Tim Patmor Polresta Mamuju Gerak Cepat Tanggapi Laporan Perkelahian di Depan THM King Karaoke
Kakanwil Kemenkum Sulbar Buka Secara Resmi Pelatihan Paralegal
Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Pimti Audiensi Dengan Gubernur Sulawesi Barat terkait Capaian 100 Persen Pos Bankum telah terbentuk di seluruh Desa/Kelurahan se Provinsi Sulawesi Barat
Bripda Agustony Sakti Banit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulbar Terima Penghargaan dari Kapolda Sulbar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 15:23 WIB

Polresta Mamuju Gelar Pengamanan Ketat Aksi Unras HMI Cabang Manakarra di Kantor BWS 5 Sulbar

Kamis, 13 November 2025 - 10:40 WIB

Polsek Tapalang Redam Gejolak Kasus Asusila Lewat Jalur Adat, Denda Rp10 Juta Jadi Penutup Aib

Rabu, 12 November 2025 - 19:22 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Kadiv Yankum Hadiri Rapat Tindaklanjut Layanan Pewarganegaraan

Rabu, 12 November 2025 - 19:20 WIB

Terima Kunjungan Kerja Ka. Sat Pol PP Polman, Kakanwil Kemenkum Sulbar Nilai Penyusunan Perda Ketertiban Umum Harus Hati-hati

Rabu, 12 November 2025 - 11:58 WIB

Tim Patmor Polresta Mamuju Gerak Cepat Tanggapi Laporan Perkelahian di Depan THM King Karaoke

Berita Terbaru