Iklan Google AdSense

Buron Selama 10 Tahun, Tim Tabur Kejati Sulbar Ringkus DPO ke 12 Kasus Kredit Fiktip pada Bank BPD Sulsel Cabang Mamuju Utara

- Jurnalis

Senin, 21 Desember 2020 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat kembali berhasil mengamankan terpidana kasus korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.

Iklan Bersponsor Google

Terpidana Risman Alias Manne Bin Ambon Jiwa sendiri terpidana yang ke 12 yang berhasil diamankan oleh tim tabur kejaksaan tinggi Sulawesi Barat.

Dihubungi, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Amiruddin SH, mengatakan, penangkaran terhadap terpidana sendiri Sebagai tindak lanjut rekomendasi hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Untuk menuntaskan tunggakan Buronan DPO baik perkara Pidsus maupun Pidum, maka pengamanan Buronan melalui program Tabur terus dilakukan Kejati Sulbar.

“Penangkapan ini sendiri yang ke 12, setelah sukses mengamankan 11 (sebelas) orang DPO dalam kurung waktu 3 bulan terakhir tahun 2020 akhirnya Tim Tabur Kejati Sul Bar berhasil lagi mengamankan DPO ke 12 (dua belas) pada hari Senin tanggal 21 Desember 2020 jam 14.30 Wita di Kantor Kejati Sulbar,”kata Amiruddin SH, Senin 21 Desember 2020.

Baca Juga :  Kapolda Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi Kerukunan Keluarga Toheru Telutih

Lanjut dikatakan, terhadap Terpidana Perkara Korupsi Pemberian pinjaman modal kerja Kredit Fiktip pada Bank BPD Sulsel Cabang Mamuju Utara yang merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 41.000.000.000,- (empat puluh satu milyar rupiah)

“Terpidana ini menyerahkan diri didampingi langsung saudaranya Pak Amir Hamzah dan diamankan di Kejati Sulbar Mamuju setelah buron selama kurang lebih 10 (sepuluh) tahun lamanya,”ucapnya.

Terpidana menyerahkan diri dan diamankan oleh tim Tabur Kejati Sulbar yang diterima langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sulbar IRVAN PAHAM PD SAMOSIR, SH., MH. didampingi Tim Tabur di kantor Kejati Sulbar, dimana Pergerakan Terpidana sudah dipantau tim Tabur   dan sebulan sebelumnya dilakukan penggerebekan di rumahnya di dusun Nunu desa Sarudu kecamatan Sarudu kabupaten Pasangkayu oleh Tim Tabur Kejati Sulbar atas perintah Kajati Sulbar Johny Manurung dan dipimpin langsung oleh Asintel Kejati Sulbar Irvan Samosir namun terpidana berhasil meloloskan diri saat itu.

Baca Juga :  Petani Kelapa Sawit Kabupaten Mamuju Tengah Gelar Aksi Damai, Ini Tuntutannya

Penyerahan diri dan pengamanan terpidana berjalan lancar dan tanpa perlawanan dari pihak Terpidana dan saat ini Terpidana langsung di bawah ke Kejari Mamuju untuk menjalani Rapid Test sebelum di eksekusi di Lapas Klas IIB Mamuju berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA.RI) Nomor: 183 K/ Pid.Sus/2009 tanggal 07 Maret 2009.

“Untuk amar putusan sendiri terpidana dijatuhi hukum penjara selama 4 (empat) Tahun dan membayar denda Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara serta Membayar uang pengganti sebesar Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) Subsidair 1 (satu) tahun penjara,” Tutup Amiruddin.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Tim Patmor Polresta Mamuju Gerak Cepat Tanggapi Laporan Perkelahian di Depan THM King Karaoke
Kakanwil Kemenkum Sulbar Buka Secara Resmi Pelatihan Paralegal
Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Pimti Audiensi Dengan Gubernur Sulawesi Barat terkait Capaian 100 Persen Pos Bankum telah terbentuk di seluruh Desa/Kelurahan se Provinsi Sulawesi Barat
Bripda Agustony Sakti Banit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulbar Terima Penghargaan dari Kapolda Sulbar
Personel Polresta Mamuju Sigap Bantu Pemadaman Kebakaran Ruko di Pasar Sentral Mamuju
Koordinasi Penyusunan Produk Hukum, Hasilkan Perda Taat Aturan
Kanwil Kemenkum Sulbar Selenggarakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025
Kapolresta Mamuju Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 11:58 WIB

Tim Patmor Polresta Mamuju Gerak Cepat Tanggapi Laporan Perkelahian di Depan THM King Karaoke

Selasa, 11 November 2025 - 18:38 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Buka Secara Resmi Pelatihan Paralegal

Selasa, 11 November 2025 - 18:37 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Pimti Audiensi Dengan Gubernur Sulawesi Barat terkait Capaian 100 Persen Pos Bankum telah terbentuk di seluruh Desa/Kelurahan se Provinsi Sulawesi Barat

Selasa, 11 November 2025 - 11:55 WIB

Bripda Agustony Sakti Banit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulbar Terima Penghargaan dari Kapolda Sulbar

Senin, 10 November 2025 - 20:47 WIB

Personel Polresta Mamuju Sigap Bantu Pemadaman Kebakaran Ruko di Pasar Sentral Mamuju

Berita Terbaru