Busran : KPID Siap Bersinergi, Dukung Pemda Mateng Usulkan Perda Penyiaran

- Jurnalis

Sabtu, 4 Juli 2020 - 02:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tobadak – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat mendukung langkah yang dilakukan Pemerintah Daerah Mamuju Tengah untuk mengusulkan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang penyiaran di Bumi Lallatassisara. “Kami KPID Sulbar mendukung penuh, dan siap bersinergi, memberikan masukan atas langkah Pemda melalui Dinas Persandian dan Kominfo, menginisiasi lahirnya Perda tentang Penyiaran,” Pernyataan tersebut diungkapkan, Busran Riandhy, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sulbar di Tobadak, Mamuju Tengah.

Menurutnya, Perda penyiaran memang sangat diperlukan oleh masing-masing daerah untuk menata lembaga penyiaran(LP). Selama ini, daerah tidak bisa berbuat banyak terhadap LP, terutama menjadi bidang ini, sebagai salahsatu sumber pendapatan asli daerah maupun penegakan hukum atas LP Ilegal.

Sebelumnya, Keinginan Pemda Mamuju Tengah untuk menginisiasi Perda Penyiaran diungkapkan Minarsa, Sekertaris Dinas Persandian, Komunikasi dan Informasi Kab. Mamuju Tengah saat menerima kunjungan Komisioner KPID Sulbar di Kantor Persandian dan Kominfo, Kamis, 02/07/2020

“Pemda Mamuju Tengah melalui Dispersandian dan Kominfo, berencana membuat perda tentang penyiaran, ini dilakukan agar lembaga penyiaran yang ada di wilayah ini dapat dipayungi dengan aturan yang jelas, yaitu Peraturan Daerah,” ungkap Minarsa.

Lanjut Minarsa, Kita berharap dengan lahirnya Perda ini, menjadi dasar bagi pemerintah terutama pemerintah desa mengagas lahirnya usaha penyiaran, misalnya usaha LPB di desa sebagai salah satu sumber pendapatan.

Sementara itu, Ahmad Syafri Rasyid mengharapkan agar dalam Perda Penyiaran tersebut, termuat aturan mengenai keterpenuhan persyaratan izin perluasan wilayah bagi LPB luar daerah. “Ini bukan memberikan batasan, tapi aturan ini diperlukan, karena menjadi salah satu sumber masalah yang terjadi saat ini dalam menata lembaga penyiaran” ungkap praktisi hukum di Sulbar ini.

(Humas KPID)

Berita Terkait

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri
Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident
Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov
Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan
Tiga Pelaku Judi Kiu-Kiu Diciduk di Campaloga, Polisi Sita Uang dan Kartu Domino
Masyarakat Nikmati Aktivitas di Malam Minggu, Polisi Mamuju Siaga di Persimpangan Jalan
Kapolres Metro Depok Pimpin Apel Siaga Jelang Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:32 WIB

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 20:42 WIB

Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri

Selasa, 1 September 2026 - 19:54 WIB

Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WIB

Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan

Berita Terbaru