Busran : KPID Siap Bersinergi, Dukung Pemda Mateng Usulkan Perda Penyiaran

- Jurnalis

Sabtu, 4 Juli 2020 - 02:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tobadak – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat mendukung langkah yang dilakukan Pemerintah Daerah Mamuju Tengah untuk mengusulkan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang penyiaran di Bumi Lallatassisara. “Kami KPID Sulbar mendukung penuh, dan siap bersinergi, memberikan masukan atas langkah Pemda melalui Dinas Persandian dan Kominfo, menginisiasi lahirnya Perda tentang Penyiaran,” Pernyataan tersebut diungkapkan, Busran Riandhy, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sulbar di Tobadak, Mamuju Tengah.

Menurutnya, Perda penyiaran memang sangat diperlukan oleh masing-masing daerah untuk menata lembaga penyiaran(LP). Selama ini, daerah tidak bisa berbuat banyak terhadap LP, terutama menjadi bidang ini, sebagai salahsatu sumber pendapatan asli daerah maupun penegakan hukum atas LP Ilegal.

Sebelumnya, Keinginan Pemda Mamuju Tengah untuk menginisiasi Perda Penyiaran diungkapkan Minarsa, Sekertaris Dinas Persandian, Komunikasi dan Informasi Kab. Mamuju Tengah saat menerima kunjungan Komisioner KPID Sulbar di Kantor Persandian dan Kominfo, Kamis, 02/07/2020

“Pemda Mamuju Tengah melalui Dispersandian dan Kominfo, berencana membuat perda tentang penyiaran, ini dilakukan agar lembaga penyiaran yang ada di wilayah ini dapat dipayungi dengan aturan yang jelas, yaitu Peraturan Daerah,” ungkap Minarsa.

Lanjut Minarsa, Kita berharap dengan lahirnya Perda ini, menjadi dasar bagi pemerintah terutama pemerintah desa mengagas lahirnya usaha penyiaran, misalnya usaha LPB di desa sebagai salah satu sumber pendapatan.

Sementara itu, Ahmad Syafri Rasyid mengharapkan agar dalam Perda Penyiaran tersebut, termuat aturan mengenai keterpenuhan persyaratan izin perluasan wilayah bagi LPB luar daerah. “Ini bukan memberikan batasan, tapi aturan ini diperlukan, karena menjadi salah satu sumber masalah yang terjadi saat ini dalam menata lembaga penyiaran” ungkap praktisi hukum di Sulbar ini.

(Humas KPID)

Berita Terkait

Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog
Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare
Humanis, Polresta Mamuju Ajak Tahanan Nobar Final Piala Dunia Lewat Layar Laptop di Depan Ruang Tahanan
Satu Pelaku dan Motornya di Amankan, Saat Polresta Mamuju Bubarkan Aksi Balap Liar di Bundaran Pasar Baru
Polresta Mamuju Siaga Penuh, Amankan Bhayangkara Presisi Fest UMKM 2026
Membangun Generasi Hebat Dimulai dari Sekolah yang Aman, Nyaman, dan Penuh Kasih Sayang
Keributan di Festival UMKM Berhasil Diredam, Polresta Mamuju Amankan Dua Terduga Pelaku
Polresta Mamuju Bongkar Dua Kasus Narkoba, Pasangan Calon Pengantin Pesta Sabu dan Pengedar Obat Berbahaya Ditangkap
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:01 WIB

Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare

Senin, 20 Juli 2026 - 05:59 WIB

Humanis, Polresta Mamuju Ajak Tahanan Nobar Final Piala Dunia Lewat Layar Laptop di Depan Ruang Tahanan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:02 WIB

Satu Pelaku dan Motornya di Amankan, Saat Polresta Mamuju Bubarkan Aksi Balap Liar di Bundaran Pasar Baru

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:07 WIB

Polresta Mamuju Siaga Penuh, Amankan Bhayangkara Presisi Fest UMKM 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:17 WIB

Membangun Generasi Hebat Dimulai dari Sekolah yang Aman, Nyaman, dan Penuh Kasih Sayang

Berita Terbaru