Cegah TPPO, Kemenkumham Sulbar Lakukan Pengumpulan Informasi di Kabupaten Majene

Majene – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat gencarkan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Hari ini, Tim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulbar melakukan Pengumpulan Data dan Informasi melalui Penyelidikan Intelijen Keimigrasian di sejumlah Wilayah Kabupaten Majene” ujar Kadiv Imigrasi, Andi Pallawarukka saat memimpin Pelaksanaan kegiatan itu (23/6)

Bacaan Lainnya

Pengumpulan Data dan Informasi melalui Penyelidikan Intelijen Keimigrasian yang dilakukan Pallawarukka dan jajaran dilakukan sejak Rabu 21 Juni hingga hari ini 23 Juni.

“Sejumlah wilayah yang ada di Majene disasar yang dicurigai memiliki kerawanan terjadinya TPPO melalui data informasi dari masyarakat dan pihak terkait” lanjut salah seorang Pimti Pratama di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu

Tak hanya itu, Giat yang dilakukan Kadiv Imigrasi dan Jajaran Kemenkumham Sulbar tersebut juga menindaklanjuti adanya berita viral  di Media Sosial “FaceBook” tentang pernikahan campuran antar warga negara asing dengan warga negara Indonesia (warga setempat).

“Beberapa waktu lalu, berdasarkan informasi yang beredar telah berlangsung pernikahan campuran antara WNA dengan warga lokal, sehingga Tim mendatangi untuk mengidentifikasi dan memastikan dokumen  persyaratan dalam pelaksanaan pernikahan tersebut valid dan sah sesuai peraturan yang berlaku” sambungnya didampingi Kabid Inteldakim

Sementara itu, secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menyebut bahwa isu TPPO sudah menjadi isu nasional.

“Sehingga, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan banyak upaya guna menekan korban TPPO” ujar Parlindungan

Parlindungan mengaku, pencegahan TPPO juga menjadi perhatian khusus Menkumham, Yasonna bersama Dirjen Imigrasi, agar seluruh jajaran mengambil peran  dengan menginstruksikan agar seluruh kantor Imigrasi di Indonesia memperketat pengawasan terhadap dokumen yang dipersyaratkan dan bekerja sama dengan instansi terkait dalam hal verifikasi dokumen yang dipersyaratkan dalam pembuatan paspor.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *