Dana Pusat Rp70 Miliar Cair, Gaji PPPK Sulbar Aman hingga 12 Bulan

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU – Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Pemerintah pusat memberikan tambahan transfer dana sebesar Rp70 miliar yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji PPPK.

Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah pusat atas dukungan anggaran tersebut. Menurutnya, tambahan dana itu menjadi solusi atas keterbatasan anggaran yang sebelumnya dihadapi Pemprov Sulbar setelah kebijakan efisiensi anggaran diberlakukan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat karena telah memberikan tambahan dana sebanyak Rp70 miliar khusus untuk belanja pegawai, termasuk dalam pembayaran gaji PPPK,” kata Suhardi Duka saat ditemui usai mengikuti pembukaan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Tahun 2026 di Ruang Teater Lantai 2 Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Rabu (12/8/2026).

Suhardi menjelaskan, sebelum adanya tambahan dana tersebut, Pemprov Sulbar hanya mampu mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK selama 10 bulan. Kondisi tersebut terjadi karena kemampuan fiskal daerah terbatas akibat adanya efisiensi anggaran.

Dengan adanya tambahan transfer dari pemerintah pusat, kondisi tersebut kini mengalami perubahan. Pemprov Sulbar dapat memenuhi kebutuhan pembayaran gaji PPPK sekaligus mengakomodasi sejumlah hak pegawai lainnya.

“ Tadinya kita hanya anggarkan 10 bulan untuk gaji PPPK, kini termasuk juga pembayaran gaji ke-13,” ujar Suhardi.

Selain pembayaran gaji, tambahan anggaran tersebut juga berdampak terhadap pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur di lingkungan Pemprov Sulbar. Jika sebelumnya TPP hanya mampu dianggarkan selama tujuh bulan, kini pemerintah daerah dapat memperpanjang pembayaran hingga 12 bulan.

“Termasuk juga TPP yang sebelumnya hanya mampu dibayar tujuh bulan, kini sudah sampai 12 bulan,” jelasnya.

Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi para PPPK dan aparatur Pemprov Sulbar. Kepastian pembayaran gaji, gaji ke-13, serta TPP diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus mendukung peningkatan kinerja aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Tambahan dana Rp70 miliar dari pemerintah pusat juga menunjukkan pentingnya dukungan fiskal pusat terhadap daerah, khususnya dalam menjaga keberlangsungan belanja pegawai di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Pemprov Sulbar kini memiliki ruang fiskal yang lebih baik untuk memastikan hak-hak pegawai dapat dipenuhi sesuai ketentuan, sekaligus menjaga kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

Berita Terkait

BWI Sulbar Dikukuhkan, Suhardi Duka Dorong Wakaf Produktif untuk Tekan Kemiskinan
DKP Sulbar dan Elnusa Perkuat Sinergi, Survey Seismik 3D Kandawulo Berjalan Lancar
Sulbar Siapkan Katalog Versi 6, Sekda Tekankan Kompetensi Pengadaan
Katalog Versi 6, Pemprov Sulbar Perkuat Kompetensi Pengadaan
Rawana Mandar Menggema di TMII, Sulbar Angkat Tradisi Metindor ke Panggung Nusantara
Gubernur Sulbar Apresiasi Penampilan Paskibraka, Penghargaan Diarahkan untuk Penguatan Wawasan Kebangsaan
Enam ASN Sulbar Siap Ukir Prestasi di MTQ KORPRI Makassar
Sasar Gen Z Dalam HUT RI ke-81, Polresta Mamuju Gelar Turnamen Gembox PS3. Kapolresta : Jaga Persatuan Dan Isi Kemerdekaan Dengan Hal Positif
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:21 WIB

BWI Sulbar Dikukuhkan, Suhardi Duka Dorong Wakaf Produktif untuk Tekan Kemiskinan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:36 WIB

DKP Sulbar dan Elnusa Perkuat Sinergi, Survey Seismik 3D Kandawulo Berjalan Lancar

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:33 WIB

Sulbar Siapkan Katalog Versi 6, Sekda Tekankan Kompetensi Pengadaan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:02 WIB

Katalog Versi 6, Pemprov Sulbar Perkuat Kompetensi Pengadaan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Rawana Mandar Menggema di TMII, Sulbar Angkat Tradisi Metindor ke Panggung Nusantara

Berita Terbaru