Dapatkan Masukan Penerapan Regulasi, Anggota DPD RI Kunjungi KPID Sulbar

Mamuju – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Daerah Pemilihan Sulawesi Barat H. Almalik Pababari melakukan kunjungan kerja, masa reses I Tahun 2020  di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat, di Jalan RE Martadinata, Simboro Kepulauan, Mamuju, Senin (27/01/2020).

Ketua KPID Sulbar, April Azhari didampingi Ahmad Syafri Rasyid, Sri Ayuningsih dan Urwa dalam sambutannya mengapresiasi Kunker  DPD RI  guna mendapatkan  masukan terkait kendala dalam penerapan regulasi Penyiaran di daerah.

Pada kesempatan itu,  H. Almalik Pababari meminta masukan dari komisioner KPID terkait kendala yang dihadapi dalam penerapan UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik. ” Dalam kunjungan kerja ini, kami ingin mendapatkan masukan dari KPID Sulbar dalam rangka penyempurnaan regulasi yang menjadi dasar bagi KPI/KPID dan KIP menjalankan tugasnya,” jelas anggota Komite DPD RI ini.

“UU penyiaran sedang digodok dan  masuk dalam prolegnas 2020, Kami DPD RI  akan mengawalnya meskipun dalam penentuan kebijakan bukan domain kami,” sebutnya

H. Almalik Pababari juga mengungkapkan “Untuk optimalnya,  masukan dari komisioner KPID Sulbar dibuat secara tertulis,  sebagai bahan kami memperjuangkan UU Penyiaran dan UU Informasi dan Transaksi Eletronik yang dirancang untuk dilakukan direvisi”, harap mantan anggota DPRD Sulbar 2 Periode itu.

Sementara itu, Komisioner  KPID Koorbid PS2P Masram mengungkapkan bahwa sesuai tugas dan kewenangannya KPID berpedoman pada UU 32 tahun 2002 terkait  penyiaran dan  Komisi Informasi Publik bertugas menegakkan aturan tentang keterbukaan informasi publik. ” Dua Lembaga ini memiliki wilayah kerja berbeda, diera kebangkitan informasi ini, sebaiknya KPID juga diberikan kewenangan untuk mengawasi dampak dari pengaruh Medsos, misalnya bagaimana komisioner KPID dalam mengawasi konten Youtube, berita hoaks dan ujaran kebencian” kata Masram.

“Untuk UU ITE khususnya pasal yg merujuk kepada postingan berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian yang disampaikan di Medsos, penegakannya bisa diselaraskan tugasnya dengan lembaga lain termasuk KPID,” pintah Masram.

Hal yang  yang sama, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran  KPID Sulbar, Busrang Riandhy, mengungkapkan, meski dampak dari pengaruh medsos saat ini cukup dirasakan, namun KPID tidak bisa terlibat menangani dan menegakkan, kewenangan dan penegakannya ada pada ranah hukum,” jelasnya.

Busran Riandhy mengusulkan diperlukan adanya penguatan dan aturan tegas sehingga kedua lembaga ini memiliki kekuatan tugas dalam menjalankan tupoksinya. Regulasi yang ada saat ini sudah ketinggalan banyak konten yang mulai membuat resah masyarakat dan memiliki pengaruh buruk tidak dapat ditangani, diperlukan penguatan Kelembagaan dan berkepastian hukum. ” Kami Komisioner KPID berharap anggota DPD RI sesuai kewenangan mendorong percepatan revisi UU Penyiaran dan UU  ITE dapat menjadi pedoman dalam menata lembaga penyiaran didaerah,” pintah Busran Riandhy.

Terkait keterbukaan informasi, KPID Sulbar mengusulkan diperlukan adanya aturan yang tegas agar pemerintah daerah lebih serius dalam mengelola data dan informasi dengan mendorong lahirnya PPID dimasing-masing instansi.

” Kami berharap dalam  meningkatkan pelayanan publik dan wujud transparansi,. maka setiap instansi baik instansi daerah maupun vertikal agar berkewajiban membentuk PPID sebagai pusat pelayanan dan penyedia data, karena selama ini penyedia informasi dan data terkesan kurang maksimal dijalankan terutama di Sulawesi Barat ini ,”  terang Ketua Bawaslu Sulbar 2012-2017 ini.

(Humas  KPID Sulbar)

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *