Iklan Google AdSense

Datangi DPMD Mateng, Ombudsman Sulbar: Polemik Pergantian Perangkat Desa Belum Usai

- Jurnalis

Kamis, 3 November 2022 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATENG — Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mamuju Tengah (3/11/2022).

Iklan Bersponsor Google

Kedatangan Tim Ombudsman itu untuk mengkoordinasikan laporan masyarakat yang diduga tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.

Sekarwuni Manfaati selaku Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Sulbar menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2022 Laporan Substansi Pedesaan menjadi trend laporan yang banyak masuk di kantor lembaga negara yang bertugas menyelesaikan pengaduan masyarakat itu.

“Laporan terkait desa manjadi trending topik tahun ini di kantor kami. Alhamdulillah, Sudah ada beberapa telah diselesaikan, dan masih ada yang berproses,” kata Sekar.

Menurutnya, hal ini terjadi karena banyaknya oknum kepala desa yang mengganti perangkatnya tidak sesuai dengan mekanisme yang ada dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Kunker Pansus ll DPRD Wajo Bahas PPI Bangsalae Tuk Jadi Wisata

“Kami ke kantor Dinas PMD Mateng ini juga sebagai upaya untuk menyelesaikan laporan masyarakat terkait pergantian perangkat desa yang terjadi di salah satu desa yang ada di Mamuju Tengah ini,” tambah Sekar.

Asisten Ombudsman RI Sulbar itu menegaskan bahwa tidak melarang proses pergantian perangkat desa, karena itu merupakan kewenangan mereka.

“Mengenai kewenangan Kepala Desa, salah satu kewenangannya dapat melakukan pemberhentian perangkat desa yang dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, secara eksplisit dijelaskan bahwa Perangkat Desa diberhentikan apabila sudah tidak memenuhi syarat menjadi Perangkat Desa dan melanggar larangan sebagai Perangkat Desa,” pungkasnya.

Baca Juga :  Bimtek Enumerator Penilaian Kepatuhan, Ombudsman Sulbar Hadirkan BPS

Adanya regulasi mengenai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Daerah yang mengatur tahapan-tahapan dalam pelaksanaan pemberhentian perangkat desa, yang semestinya menjadi pedoman kepala desa dalam menjalankan kewenangan tersebut.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Konflik Kasambang–Kuridi, Gubernur Sulawesi Barat Fasilitasi Pertemuan Damai
Satnarkoba Polresta Mamuju Amankan Sopir Truk Ekspedisi Kedapatan Bawa dan Konsumsi Narkoba Jenis Sabu
Polresta Mamuju Amankan Oknum Mahasiswa Terduga Pelaku Pencurian di Kamar Kost
Fenomena Bendera One Piece Warnai HUT RI, Ketua MUI Mamuju: Jangan Hilangkan Makna Nasionalisme
Car Free Day, Personil Satlantas Polresta Mamuju Gelar PAM dan Penutupan Jalan Arteri Mamuju
Polsek Tommo Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Hanya dalam Waktu 6 Jam
Situasi Pasca Keributan Antar Warga di Tapalang Berangsur Kondusif
Polresta Mamuju Bersama Pemkab Gelar Jumat Bersih di Pesisir Pantai Arteri, Sambut Festival Sandeq Silumba 2025
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:24 WIB

Konflik Kasambang–Kuridi, Gubernur Sulawesi Barat Fasilitasi Pertemuan Damai

Minggu, 24 Agustus 2025 - 21:10 WIB

Satnarkoba Polresta Mamuju Amankan Sopir Truk Ekspedisi Kedapatan Bawa dan Konsumsi Narkoba Jenis Sabu

Minggu, 24 Agustus 2025 - 12:40 WIB

Polresta Mamuju Amankan Oknum Mahasiswa Terduga Pelaku Pencurian di Kamar Kost

Minggu, 24 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Fenomena Bendera One Piece Warnai HUT RI, Ketua MUI Mamuju: Jangan Hilangkan Makna Nasionalisme

Minggu, 24 Agustus 2025 - 09:32 WIB

Car Free Day, Personil Satlantas Polresta Mamuju Gelar PAM dan Penutupan Jalan Arteri Mamuju

Berita Terbaru