Di Mamuju Tengah, Kajati Sulbar Ingkatkam Soal Penggunaan Alokasi Dana Desa

Mamuju Tengah — Digelar dan buka secara langsung oleh wakil Bupati Mamuju Tengah, Kajati Sulbar Darmawel Azwar, SH., MH hadir sebagai narasumber dalam Kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema “Sosialisasi Pedoman, Pembagian, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa,” Jumat Kemarin.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulbar Amiruddin, menyebutkan bahwa Kajati Sulbar Darmawel Azwar, SH., MH, menjelaskan bahwa dari 54 (lima puluh empat) desa se kabupaten Mamuju Tengah digelontorkan dana desa sebesar Rp 574,9 Milyar untuk tahun 2020, namun sampe sekarang belum ada yang dicairkan oleh aparat desa yang sedianya dimulai diawal tahun, utamakan padat karya, menggerakkan sektor-sektor produktif, pasca panen, industri yang menyerap tenaga kerja.

“Penggunaan, pemanfaatan, penyaluran dana desa hendaknya dikelola dengan sebaik-baiknya berdasarkan peruntukannya sehingga bisa dirasakan manfaat dan fungsinya khususnya warga masyarakat desa setempat, mengingat pesan Bapak Presiden Joko Widodo yakni membangun Indonesia dari Pinggiran Pedesaan,”kata Amiruddin.

Masih kata, dia Dalam penyuluhan hukum kali ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Darmawel Azwar, SH., MH tidak sendirian, namun menggandeng dan melibatkan Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan Prov Sulbar (Imik Eko Putro, SE) dari segi prosedur pencairannya juga Pak Kajati melibatkan Kepala Kantor BPKP Perwakilan Prov. Sulbar (Hasiloan Manalu, SE, MM, CA, CFrA, CDE, QIA) dalam kaitannya aplikasi Sikeudes yang memudahkan dalam pengelolaan dana desa, alokasi dana desa serta program lainnya.

“Kegiatan dihadiri oleh Unsur Forkopimda Kab. Mateng, Pimpinan OPD  se-Kab. Mateng, para Kades se-Kab. Mateng, para pendamping dan tamu undangan lainnya yang jumlahnya sekitar 500 orang,”Ungkapnya.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *