Dianiayaya Hingga Meninggal Dunia, ini Penjelasan Kapolres Majene

Majene – Sebanyak Lima tersangka ditetapkan Polres Majene terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korbanya meninggal dunia di Lingkungan Rangas Pa’besoang pada tanggal 25 Mei 2022 lalu.

Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian di dampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas pada kegiatan press release, Senin (30/5/22) di Aula Mapolres menjelaskan kejadian ini berawal dari informasih Acong kepada tersangka MT yang saat itu berada di pinggir pantai bersama tersangka A (16) dab Alvian (saksi).

Acong “coba masuk di rumahmu karena ada laki-laki,” selanjutnya tersangka hersama kedua temannya tadi bergegas pulang ke rumahnya.

Saat tiba dirumahnya, tersangka M.T mendapati M.Y (korban MD), Najamuddin, R. Ramadhana dan Abdul Malik sudah berada di pintu bagian dapur rumahnya.

Sempat terjadi perbincangan singkat, tersangka MT bertanya apa yang mereka lakukan dirumahnya? Dijawab Abdul Malik “saya hanya minta air minum, karena haus”. Kemudian Abdul Malik melanjutkan perkataannya kepada tersangka “pulang saja dirumahmu”.

Kesal kepada Abdul Malik (19) yang saat itu sedang mabuk tak sadar ia sedang berada dirumah tersangka. Sontak tersangka melayangkan pukulan kepada Abdul Malik kearah pipinya.

Sedangkan M.Y (17) korban meninggal dunia yang saat itu bersama Abdul Malik berniat menghampiri tersangka juga dihujani pukulan sebanyak tiga kali pada bagian pipi.

Selanjutnya tersangka lainnya inisial A (16) yang bersama MT ikut memukul M.Y menggunakan batang bambu kebagian kepala yang mengakibatkan korban tersungkur.

Diwaktu yang sama Abdul Malik juga dipukul oleh Jusran (29), Sahir (20) dan Alfian (14).

Catatan, khusus tersangka M.T di tetapkan pasal berlapis karena memukul dua korban menggunakan kepalan tangan kepada Abdul Malik dan M.Y (korban meninggal dunia).

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (3) jo pasal 76c UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak atau pasal 170 (1), (2) ke 3 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dengan denda tiga Milyar (unsur pasal 80 ayat 3).

Untuk pasal 170 ayat 1, 2 ke 3 diancam dengan kurungan penjara Lima Tahun Enam Bulan dan paling lama 12 penjara jika kekerasan menyebabkan matinya orang. (HPM/Fath)

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *