POLMAN — Diduga melakukan pencemaran nama baik Profesi Pengacara, Pengacara muda bernama Aco Andi, melaporkan seorang warga berinisial HR ke Polres Polman, Sulawesi Barat.
HR dilapor ke Polres Polman pada tanggal 3 November 2023 lalu, dengan surat perintah penyelidikan nomor: SP.Lidik /607/XI/2023/ Reskrim, tanggal 08 November 2023.
Menurut Aco Andi, dugaan pencemaran nama baik profesi itu terjadi pada salah satu postingan foto yang diposting di akun Facebook milik HR, dimana dalam postingan tersebut terdapat lima orang perempuan memegang spanduk bertuliskan “Para Penggugat dan Pengacaranya Telah Berbohong Besar Atas Kampung Ini, Sungguh Sangat Meresahkan Masyarakat Mohon Keadilan”.
“Kami selaku pengacara tersinggung dengan kata Para Penggugat dan Pengacara berbohong besar, kami keberatan di pengacaranya telah berbohong. Ada satu orang yang kami lapor inisial HR,” kata Aco saat ditemui, Minggu (19/11/2023.
Menurutnya, terlapor HR merupakan orang yang tergugat dalam perkara yang ia sedang tangani, HR dilaporkan lantaran HR yang mengungga foto ke media sosial.
“Tapi lima orang yang ada didalam foto yang di unggah itu akan dipanggil juga akan dipanggil Polisi, HR ini kami laporkan karena dia ya g mengunggah foto tersebut,” jelasnya.
Ia menjelaskan, Postingan tersebut muncul di akun Facebook pada tanggal 2 November 2023 hingga saat ini postingan tersebut masih ada.
“Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa oleh Polisi pada jumat kemarin, sudah ada dua yang diperiksa, nanti akan ada lagi saksi yang akan diperiksa,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Polman, Iptu I Gusti Bagus Wardana, membenarkan laporan tersebut. Menurutnya pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut.
“Iya ada, masih dalam proses pengambilan keterangan,” ujarnya.Diduga melakukan pencemaran nama baik Profesi Pengacara, Pengacara muda bernama Aco Andi, melaporkan seorang warga berinisial HR ke Polres Polman, Sulawesi Barat.
HR dilapor ke Polres Polman pada tanggal 3 November 2023 lalu, dengan surat perintah penyelidikan nomor: SP.Lidik /607/XI/2023/ Reskrim, tanggal 08 November 2023.
Menurut Aco Andi, dugaan pencemaran nama baik profesi itu terjadi pada salah satu postingan foto yang diposting di akun Facebook milik HR, dimana dalam postingan tersebut terdapat lima orang perempuan memegang spanduk bertuliskan “Para Penggugat dan Pengacaranya Telah Berbohong Besar Atas Kampung Ini, Sungguh Sangat Meresahkan Masyarakat Mohon Keadilan”.
“Kami selaku pengacara tersinggung dengan kata Para Penggugat dan Pengacara berbohong besar, kami keberatan di pengacaranya telah berbohong. Ada satu orang yang kami lapor inisial HR,” kata Aco saat ditemui, Minggu (19/11/2023.
Menurutnya, terlapor HR merupakan orang yang tergugat dalam perkara yang ia sedang tangani, HR dilaporkan lantaran HR yang mengungga foto ke media sosial.
“Tapi lima orang yang ada didalam foto yang di unggah itu akan dipanggil juga akan dipanggil Polisi, HR ini kami laporkan karena dia ya g mengunggah foto tersebut,” jelasnya.
Ia menjelaskan, Postingan tersebut muncul di akun Facebook pada tanggal 2 November 2023 hingga saat ini postingan tersebut masih ada.
“Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa oleh Polisi pada jumat kemarin, sudah ada dua yang diperiksa, nanti akan ada lagi saksi yang akan diperiksa,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Polman, Iptu I Gusti Bagus Wardana, membenarkan laporan tersebut. Menurutnya pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut.
“Iya ada, masih dalam proses pengambilan keterangan,” ujarnya.Diduga melakukan pencemaran nama baik Profesi Pengacara, Pengacara muda bernama Aco Andi, melaporkan seorang warga berinisial HR ke Polres Polman, Sulawesi Barat.
HR dilapor ke Polres Polman pada tanggal 3 November 2023 lalu, dengan surat perintah penyelidikan nomor: SP.Lidik /607/XI/2023/ Reskrim, tanggal 08 November 2023.
Menurut Aco Andi, dugaan pencemaran nama baik profesi itu terjadi pada salah satu postingan foto yang diposting di akun Facebook milik HR, dimana dalam postingan tersebut terdapat lima orang perempuan memegang spanduk bertuliskan “Para Penggugat dan Pengacaranya Telah Berbohong Besar Atas Kampung Ini, Sungguh Sangat Meresahkan Masyarakat Mohon Keadilan”.
“Kami selaku pengacara tersinggung dengan kata Para Penggugat dan Pengacara berbohong besar, kami keberatan di pengacaranya telah berbohong. Ada satu orang yang kami lapor inisial HR,” kata Aco saat ditemui, Minggu (19/11/2023.
Menurutnya, terlapor HR merupakan orang yang tergugat dalam perkara yang ia sedang tangani, HR dilaporkan lantaran HR yang mengungga foto ke media sosial.
“Tapi lima orang yang ada didalam foto yang di unggah itu akan dipanggil juga akan dipanggil Polisi, HR ini kami laporkan karena dia ya g mengunggah foto tersebut,” jelasnya.
Ia menjelaskan, Postingan tersebut muncul di akun Facebook pada tanggal 2 November 2023 hingga saat ini postingan tersebut masih ada.
“Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa oleh Polisi pada jumat kemarin, sudah ada dua yang diperiksa, nanti akan ada lagi saksi yang akan diperiksa,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Polman, Iptu I Gusti Bagus Wardana, membenarkan laporan tersebut. Menurutnya pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut.
“Iya ada, masih dalam proses pengambilan keterangan,” ujarnya.