Diduga Cemarkan Nama Baik Profesi, Seorang Pengacara di Polman Laporkan Pemilik Akun Fecebook Berinisial HR ke Polisi

- Jurnalis

Senin, 20 November 2023 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLMAN — Diduga melakukan pencemaran nama baik Profesi Pengacara, Pengacara muda bernama Aco Andi, melaporkan seorang warga berinisial HR ke Polres Polman, Sulawesi Barat.

HR dilapor ke Polres Polman pada tanggal 3 November 2023 lalu, dengan surat perintah penyelidikan nomor: SP.Lidik /607/XI/2023/ Reskrim, tanggal 08 November 2023.

Menurut Aco Andi, dugaan pencemaran nama baik profesi itu terjadi pada salah satu postingan foto yang diposting di akun Facebook milik HR, dimana dalam postingan tersebut terdapat lima orang perempuan memegang spanduk bertuliskan “Para Penggugat dan Pengacaranya Telah Berbohong Besar Atas Kampung Ini, Sungguh Sangat Meresahkan Masyarakat Mohon Keadilan”.

“Kami selaku pengacara tersinggung dengan kata Para Penggugat dan Pengacara berbohong besar, kami keberatan di pengacaranya telah berbohong. Ada satu orang yang kami lapor inisial HR,” kata Aco saat ditemui, Minggu (19/11/2023.

Menurutnya, terlapor HR merupakan orang yang tergugat dalam perkara yang ia sedang tangani, HR dilaporkan lantaran HR yang mengungga foto ke media sosial.

“Tapi lima orang yang ada didalam foto yang di unggah itu akan dipanggil juga akan dipanggil Polisi, HR ini kami laporkan karena dia ya g mengunggah foto tersebut,” jelasnya.

Ia menjelaskan, Postingan tersebut muncul di akun Facebook pada tanggal 2 November 2023 hingga saat ini postingan tersebut masih ada.

“Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa oleh Polisi pada jumat kemarin, sudah ada dua yang diperiksa, nanti akan ada lagi saksi yang akan diperiksa,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Polman, Iptu I Gusti Bagus Wardana, membenarkan laporan tersebut. Menurutnya pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut.

“Iya ada, masih dalam proses pengambilan keterangan,” ujarnya.Diduga melakukan pencemaran nama baik Profesi Pengacara, Pengacara muda bernama Aco Andi, melaporkan seorang warga berinisial HR ke Polres Polman, Sulawesi Barat.

HR dilapor ke Polres Polman pada tanggal 3 November 2023 lalu, dengan surat perintah penyelidikan nomor: SP.Lidik /607/XI/2023/ Reskrim, tanggal 08 November 2023.

Menurut Aco Andi, dugaan pencemaran nama baik profesi itu terjadi pada salah satu postingan foto yang diposting di akun Facebook milik HR, dimana dalam postingan tersebut terdapat lima orang perempuan memegang spanduk bertuliskan “Para Penggugat dan Pengacaranya Telah Berbohong Besar Atas Kampung Ini, Sungguh Sangat Meresahkan Masyarakat Mohon Keadilan”.

“Kami selaku pengacara tersinggung dengan kata Para Penggugat dan Pengacara berbohong besar, kami keberatan di pengacaranya telah berbohong. Ada satu orang yang kami lapor inisial HR,” kata Aco saat ditemui, Minggu (19/11/2023.

Menurutnya, terlapor HR merupakan orang yang tergugat dalam perkara yang ia sedang tangani, HR dilaporkan lantaran HR yang mengungga foto ke media sosial.

“Tapi lima orang yang ada didalam foto yang di unggah itu akan dipanggil juga akan dipanggil Polisi, HR ini kami laporkan karena dia ya g mengunggah foto tersebut,” jelasnya.

Ia menjelaskan, Postingan tersebut muncul di akun Facebook pada tanggal 2 November 2023 hingga saat ini postingan tersebut masih ada.

“Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa oleh Polisi pada jumat kemarin, sudah ada dua yang diperiksa, nanti akan ada lagi saksi yang akan diperiksa,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Polman, Iptu I Gusti Bagus Wardana, membenarkan laporan tersebut. Menurutnya pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut.

“Iya ada, masih dalam proses pengambilan keterangan,” ujarnya.Diduga melakukan pencemaran nama baik Profesi Pengacara, Pengacara muda bernama Aco Andi, melaporkan seorang warga berinisial HR ke Polres Polman, Sulawesi Barat.

HR dilapor ke Polres Polman pada tanggal 3 November 2023 lalu, dengan surat perintah penyelidikan nomor: SP.Lidik /607/XI/2023/ Reskrim, tanggal 08 November 2023.

Menurut Aco Andi, dugaan pencemaran nama baik profesi itu terjadi pada salah satu postingan foto yang diposting di akun Facebook milik HR, dimana dalam postingan tersebut terdapat lima orang perempuan memegang spanduk bertuliskan “Para Penggugat dan Pengacaranya Telah Berbohong Besar Atas Kampung Ini, Sungguh Sangat Meresahkan Masyarakat Mohon Keadilan”.

“Kami selaku pengacara tersinggung dengan kata Para Penggugat dan Pengacara berbohong besar, kami keberatan di pengacaranya telah berbohong. Ada satu orang yang kami lapor inisial HR,” kata Aco saat ditemui, Minggu (19/11/2023.

Menurutnya, terlapor HR merupakan orang yang tergugat dalam perkara yang ia sedang tangani, HR dilaporkan lantaran HR yang mengungga foto ke media sosial.

“Tapi lima orang yang ada didalam foto yang di unggah itu akan dipanggil juga akan dipanggil Polisi, HR ini kami laporkan karena dia ya g mengunggah foto tersebut,” jelasnya.

Ia menjelaskan, Postingan tersebut muncul di akun Facebook pada tanggal 2 November 2023 hingga saat ini postingan tersebut masih ada.

“Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa oleh Polisi pada jumat kemarin, sudah ada dua yang diperiksa, nanti akan ada lagi saksi yang akan diperiksa,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Polman, Iptu I Gusti Bagus Wardana, membenarkan laporan tersebut. Menurutnya pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut.

“Iya ada, masih dalam proses pengambilan keterangan,” ujarnya.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasat Binmas Bersama Bhabinkamtibmas Salurkan Paket Daging Kurban Secara Door to Door
Polresta Mamuju dan Polsek Jajaran Tebar Kepedulian Melalui Daging Kurban Idul Adha 1447 H
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:43 WIB

Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Kapolda Sulbar Buka Lomba Kicau Mania Hari Bhayangkara ke-80

Minggu, 7 Jun 2026 - 12:02 WIB