Iklan Google AdSense

Direktur Jenderal HAM: Kesehatan Mental adalah Hak Asasi, Bukan Sekadar Isu Medis!

- Jurnalis

Minggu, 13 Oktober 2024 - 04:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 12 Oktober 2024 – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, memandang rendahnya kesadaran masyarakat terkait isu Kesehatan mental merupakan tantangan bagi pemerintah. Padahal, Kesehatan mental tidak kalah pentingnya untuk diketahui masyarakat sebagai bagian dari hak dasar setiap orang atau warga negara.

Iklan Bersponsor Google

“Kesehatan mental bukan hanya persoalan medis, tetapi juga hak asasi manusia. Seperti halnya hak atas kesehatan fisik, akses terhadap layanan kesehatan mental yang berkualitas, inklusif, dan bebas dari stigma mestinya diakui sebagai bagian dari hak setiap orang,” terang Dhahana.

Pernyataan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa “setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan” (Pasal 9). Ini mencakup hak atas kesehatan mental yang harus diakui dan dilindungi oleh negara.

Baca Juga :  Pastikan Kamtib Terkendali, Kadivpas Pantau Sejumlah UPT di Kalukku

Untuk mengangkat isu kesehatan mental, Pada tahun 1992 komunitasi internasional yang tergabung dalam World Federation Mental Health (WFMH) memilih 10 Oktober sebagai hari kesehatan mental sedunia. “Tujuannya tidak lain adalah untuk mengkampanyekan kesadaran dan memberikan edukasi kepada masyarakat seluruh dunia akan pentingnya kesehatan mental yang juga adalah bagian dari hak asasi manusia,” terang Dhahana.

Lebih lanjut Diakui Direktur Jenderal HAM, pemahaman terhadap isu Kesehatan mental yang belum memadai di masyarakat di tanah air kerap menimbulkan tindakan diskriminatif. “Mereka yang memiliki persoalan terkait kesehatan mental tidak jarang mendapatkan tantangan untuk mendapatkan akses terhadap pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi dalam masyarakat,” ujar Dhahana.

Sejatinya, menurut Dhahana pemerintah telah memiliki regulasi untuk mendorong pemenuhan dan penghormatan hak mereka yang memiliki persoalan terkait kesehatan mental atau Penyandang Disabilitas Mental (PDM). Misalnya, dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) telah mengangkat isu kesehatan mental.

Baca Juga :  Rekonsiliasi Persiapan Pembayaran Tunjangan Kinerja dan Verifikasi Data di Lingkungan Kemenkumham Tahun 2024

Dhahana melihat masuknya isu kesehatan mental di dalam UU Kesehatan bukan hal yang tidak berdasar. Pasalnya, jika merujuk pada temuan Kementerian Kesehatan tercatat bahwa 1 dari 4 orang di Indonesia mengalami masalah kesehatan mental pada tingkat tertentu.

Menurut Dhahana, pengabaian terhadap kesehatan mental sama dengan mengabaikan hak asasi manusia. Setiap individu memiliki hak untuk hidup dengan martabat, termasuk mendapatkan perlindungan dan dukungan ketika mengalami masalah kesehatan mental, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menyatakan bahwa “penyandang disabilitas memiliki hak untuk bebas dari stigma, diskriminasi, dan mendapatkan layanan kesehatan yang memadai”.

“Dengan komitmen bersama, kita dapat menciptakan lingkungan yang mendukung kesehatan mental dan menghormati hak asasi setiap individu. Mari kita berupaya untuk membangun masyarakat yang sehat, berdaya, dan Sejahtera,” pungkas Dhahana.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

APBD-P 2025 Dibedah! Suraidah Suhardi Kawal Penuh Program Unggulan Gubernur Sulbar
Bertemu Kemenparekraf, Suhardi Duka: Sandeq Silumba Layak Tampil di Panggung Internasional
Sulbar Tata Ulang SOTK: Pemerintahan Makin Gesit dan Akuntabel
Harsinah Suhardi Gaungkan Pola Asuh Digital, Soroti Stunting Tinggi di Polman
Sulbar Berdaya Diluncurkan! Pemprov Genjot SDM Digital dan UMKM
Bapperida Sulbar Kawal Penyusunan RKPD Perubahan Mamuju Tengah 2025
Ketua TP-PKK Sulbar, Harsinah Suhardi Gaungkan Gerakan Toga dan Pupuk Organik di Majene
Transformasi Digital Kesehatan: Dinkes Sulbar dan Kominfo Gandeng Mahasiswa Unsulbar
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:48 WIB

APBD-P 2025 Dibedah! Suraidah Suhardi Kawal Penuh Program Unggulan Gubernur Sulbar

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:44 WIB

Bertemu Kemenparekraf, Suhardi Duka: Sandeq Silumba Layak Tampil di Panggung Internasional

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:17 WIB

Sulbar Tata Ulang SOTK: Pemerintahan Makin Gesit dan Akuntabel

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:13 WIB

Harsinah Suhardi Gaungkan Pola Asuh Digital, Soroti Stunting Tinggi di Polman

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:09 WIB

Sulbar Berdaya Diluncurkan! Pemprov Genjot SDM Digital dan UMKM

Berita Terbaru