Diseminasi Standar Pelayanan Publik pada Kantor Imigrasi Mamuju, Kakanwil Marasidin: Wujud Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik

- Jurnalis

Rabu, 7 Februari 2024 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Marasidin mengatakan Standar Pelayanan Publik sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Marasidin membuka kegiatan Diseminasi Standar Pelayanan Publik pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju di Grand Maleo Hotel pada Selasa (6/2/2024).

Ia menyampaikan bahwa Diseminasi Standar Pelayanan yang merupakan suatu kegiatan penting dalam upaya meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Diseminasi ini bukan hanya sekadar menyampaikan informasi tentang standar pelayanan, tetapi juga sebagai wujud komitmen kita untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan berkualitas kepada masyarakat luas,” ujarnya.

Kakanwil menilai kegiatan ini menjadi momentum yang berharga untuk membuka pintu komunikasi yang lebih luas antara Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju dengan masyarakat.

“Sehingga harapannya standar pelayanan yang disampaikan dapat dipahami dan diaplikasikan dengan baik oleh seluruh jajaran dalam menjalankan tugasnya,” sambungnya.

Dengan adanya acara ini, Kakanwil berharap bahwa keterbukaan dan kejelasan mengenai standar pelayanan publik akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju.

“Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai langkah awal untuk terus memperbaiki dan meningkatkan pelayanan demi tercapainya kepuasan dan keadilan bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Hadir pada kesempatan itu Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulawesi Barat, Ismu Iskandar, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Sulbar, Nurudin, Kepala Kantor Imigrasi Mamuju, Andi Zulfikar

Narasumber pertama disampaikan oleh Daniel Maxrinto Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian yang memaparkan terkait Standar Pelayanan Publik pada Kantor Imigrasi Mamuju. Narasumber menyampaikan tugas dan fungsi dari Keimigrasian yang meliputi Pelayanan Publik, Penegakan Hukum, Fungsi Keamanan, dan Fungsi Fasilitator.

Selanjutnya pemaparan Standar Pelayanan Publik pada Instansi Pemerintah disampaikan oleh narasumber kedua yakni Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulawesi Barat Ismu Iskandar.

Sesi tanya jawab dan diskusi mengakhiri kegiatan diseminasi tersebut. Peserta antusias mengikuti jalannya pemaparan dari para narasumber.

Berita Terkait

Pemprov Sulbar Kejar Pinjaman Rp200 Miliar dari PT SMI untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur
Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen
Pemprov Sulbar Perkuat Perlindungan Anak, Forum Anak 2026-2028 Dikukuhkan
Piala Dunia 2026 dan Blank Spot Sulbar, TVRI-Pemprov Cari Solusi agar Warga Tak Ketinggalan Siaran
Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar
Pemprov Sulbar Bentuk Pokja Sekolah Aman dan Nyaman, Cegah Bullying hingga Putus Sekolah
Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen
Satgas MBG dan Dispangda Sulbar Matangkan Kesiapan Program Makan Bergizi Gratis
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:22 WIB

Pemprov Sulbar Kejar Pinjaman Rp200 Miliar dari PT SMI untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:21 WIB

Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:16 WIB

Pemprov Sulbar Perkuat Perlindungan Anak, Forum Anak 2026-2028 Dikukuhkan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:13 WIB

Piala Dunia 2026 dan Blank Spot Sulbar, TVRI-Pemprov Cari Solusi agar Warga Tak Ketinggalan Siaran

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:51 WIB

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Berita Terbaru

Advertorial

Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen

Jumat, 5 Jun 2026 - 19:21 WIB