Iklan Google AdSense

Ditjen Imigrasi Gerebek 12 PSK WNA Bagian dari Jaringan Prostitusi Internasional

- Jurnalis

Sabtu, 14 Desember 2024 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iklan Bersponsor Google

JAKARTA – 12 perempuan asal Vietnam diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kamis (12/12/24)   dari sebuah lokasi hiburan malam di Jakarta Utara karena diduga menjadi pekerja seks komersial (PSK) berkedok Lady Companion (LC). Informasi mengenai aktivitas ilegal ini diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidak wajar dilakukan oleh sejumlah WNA di wilayah tersebut.

“Kami menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidak lazim.  Selanjutnya  kami  lakukan penyelidikan mendalam serta pemantauan intensif selama satu bulan yang kemudian kami simpulkan bahwa memang ada indikasi pelanggaran, karena itu kami bergerak hari ini,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.

Baca Juga :  Dandim 1402/Polmas Kerahkan Babinsa Imbau Masyarakat Patuhi Protkes Jelang Idul Fitri

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa para WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki dengan bekerja sebagai PSK. Sebanyak 10 orang masuk ke Indonesia dengan menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) dan dua lainnya masuk dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) dengan tujuan   berwisata.   Diketahui   tarif   para   Warga   Negara   Asing   tersebut   sebesar Rp. 5.600.000 per orang.

Baca Juga :  Satreskrim Polresta Mamuju Tingkatkan Proses Kasus KDRT ke Tahap Penyidikan

12 WN Vietnam tersebut terjerat Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 atas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan. Mereka diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Saat ini mereka diamankan di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Kami  sedang  melakukan  pengembangan  terhadap  kasus  ini  untuk  mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia,” tutup Yuldi

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Polsek Tommo Gelar Kegiatan Jumat Bersih untuk Tingkatkan Kenyamanan Pelayanan
Kanwil Kemenkum Sulbar Dukung Pengembangan Sistem Monitoring Berbasis Digital
Kakanwil Kemenkum Sulbar Membuka Acara Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar
Tim Resmob Polresta Mamuju Kembali Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Alat Pertukangan
Kapolresta Mamuju Pimpin Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi
Kadiv Yankum Kemenkum Sulbar Harap Pejabat Fungsional KI Tingkatkan Kualitas Layanan
Pimpin Harmonisasi Ranperbup Pasangkayu, Kakanwil Kemenkum Sulbar Sebut Komitmen Dukung Pemda di Sulbar
Mendapat Laporan Malalui Call Center 110, Pamapta Polresta Mamuju Sigap Datangi TKP Penganiayaan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 12:37 WIB

Polsek Tommo Gelar Kegiatan Jumat Bersih untuk Tingkatkan Kenyamanan Pelayanan

Rabu, 5 November 2025 - 18:32 WIB

Kanwil Kemenkum Sulbar Dukung Pengembangan Sistem Monitoring Berbasis Digital

Rabu, 5 November 2025 - 18:31 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Membuka Acara Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar

Rabu, 5 November 2025 - 09:52 WIB

Tim Resmob Polresta Mamuju Kembali Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Alat Pertukangan

Rabu, 5 November 2025 - 08:18 WIB

Kapolresta Mamuju Pimpin Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

Berita Terbaru