Ditolak, Bagaimana Nasib APBD 2020 Mamuju?

MAMUJU – Fraksi Karya Perjuangan Sejahtera DPRD Kabupatem Mamuju menolak APBD Pokok Tahun 2020 dibahas.

Juru bicara fraksi Ado Mas’uh mengatakan, fraksinya dengan tegas menolak APBD Pokok 2020 untuk dibahas, alasannya sudah tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019.

Bacaan Lainnya

“Disitu terkait dengan tahapan. Mulai pengajuan KUA PPAS molor sampai tiga bulan. Di Permendagri 33 itu disyaratkan minggu kedua Juli sudah diserahkan tapi KUA PPAS Mamuju diserahkan ke DPRD bulan Oktober. Kemudian draf rangan APBD Pokok 2020,”ungkap politisi PDIP itu ditemui usai rapat paripurna pemendangan fraksi terhadap Ranperda APBD 2020.

Ado mengatakan draf Ranperda APBD Pokok 2020 diserahkan pada minggi kedua Oktobe sesuai dengan Permendagri 33 Tahun 2019.

“Coba teman-teman cermati Permendagri 33 itu. Jadi kalau ini kita terima dan dilanjutkan dibahas jadwal di Bamus waktu untuk membahas itu hanya kurang lebih empat hari. Sebeb ada Sabtu dan Minggu,”ujar Ado.

Ado pesimis jika dokumen APBD Pokok 2020 yang sangat tebal jika hanya dibahas sekitar lima hari, ia tidak bisa membayangkan akan seperti apa hasil APBD Pokok Mamuju Tahun 2020.

“Makanya kami tegas menolak dalam rangka menghindari konsekuensi hukum,”tegasnya.

Ado menjelaskan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang mekanisme pembahasan dan penyusunan anggaran dan Permendagri Nomor 33 Tahun jelas menguraikan soal tahan.

“Di Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 itu jelas memberikan kita waktu satu bulan untuk melakukan pembahasan di Banggar. Di Permendagri itu juga ditegaskan tidak boleh lewat 30 November nah sekarang sudah tanggal 19 November. Jadi kalau kita terima ini hanya ada waktu lima hari. Jelas ini barang dipaksakan,”jelasnya.

“Tentu kita tidak meyakini kualitas APBD kalau tetap dilanjutkan. Karena APBD ini nafasnya pembangunan. Nah dipembahasan itu kita akan melihat APBD berpihak ke masyarakat atau tidak. Mengukur persentase anggaran pendidikan, kesehatan, pertanian dan dll. Nah kalau hanya dibahas empat hari jangan sampai muncul kasue seperti di Jakarta lem aibon itu. Apalagi sistem penganggaran kita masih manual belum online,”sambung Ado menambahkan.

Ketua Fraksi Karya Perjuangan Sejahtera Sugianto menegaskan, apa yang disampaikan Ado Mas’ud benar dan bukan tanpa alasan.

“Aturan juga sudah dikutipkan. Jelas di Undang-undang 23 dan Permendagri 33 2019 tentang pedoman penyusunan APBD 2020 disitu dijelaskan bahwa penetapan APBD paling lambar 30 November,”kata Sugianto.

Masih di Permendagri itu kata Sugiantor ditegaskan, penyerahan dan pembahasan APBD diserahkan oleh Pemerintah Daerah ke DPRD minggu kedua Oktober namun faktanya baru 18 November diserahkan.

“Alasan penolakan mendasar berikutnya. Karena baru kemarin diserahkan itu artinya tinggal 9 hari lagi. Dan maksimalnya tiga sampai empat hari melakukan pembahasan saja. Mana mungkin kita bisa menetapkan APBD yang baik dan berkualitas kalau hanya tiga sampai empat hari saja,”ujarnya.

Sugianto menilai hal ini harus diketahui oleh publik. Benar adanya waktu masih ada 9 hari lagi waktu hingga batas penetapan. Namun bukan hanya untuk membahas APBD.

“Hari ini kita akan dengarkan penjelasan bupati atas pandangan umum DPRD. Mungkin besok akan lakukan pembahasan tanggal 20-22 November karena 23-24 itu hari libur. Hari Senin baru masuk kembali penyelasasan dan selanjutnya masuk ke penyampaian pandangan akhir fraksi pada 26 November setelah itu asistensi di provinsi. Coba bayangkan kalau APBD dibahas hanya tiga hari dan kalau itu diteruskan yakin akan ada RKA atau dokumen APBD yang tidak dibuka,”papar mantan Wakil Ketua DPRD Mamuju itu.

Olehnya Sugianto meminta semua elemen masyarakat dan instrumen negara (penegak hukum) untuk mencermati persoalan ini. Sebab tidak masuk akan 69 unit kerja akan diundang pimpinan DPRD membahas anggaran dalam waktu tiga hari.

“Kenapa 69 unit kerja. Karena satu Sekertariat Daerah, di Setda ada 12 bagian. Kemudian 23 Dinas, 6 Badan, satu Inspektorat, satu Sekwan, satu RSUD, 11 Camat dan 13 Lurah. Ada kurang 600 program dan 1.750 rencana kegiatan. Makanya semua elemen termasuk instrumen negara harus cermati ini,”katanya.

Sugianto juga mengungkapkan banyak yang ganjalan dalam proses penyusunan APBD Pokok Mamuju 2020. Pertama pendapatan yang awalnya di patok di DPRD Rp 1.151 triliun tiba-tiba berubah menjadi Rp 1.154 tribun. Kemudian belanja yang awalnya ditetapkan Rp 1.171 triliun tiba-tiba berubah menjadi Rp 1.177 tribun.

“Defisit kita yang awalnya sekitar Rp 19 miliar menjadi Rp 21 miliar lebih. Kira-kira ini berubah dimejanya siapa karena tidak pernah dibahas. Makanya media harus mengawasi ini. Sementara kita tahu prinsip penyusunan APBD itu harus terbuka. Aspiratif tidak boleh sembunyi-sembunyi,”tuturnya.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *