Majene, 5 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melakukan pendokumentasian karakteristik dan kualitas produk Garam Kristal Majene;
Iklan Bersponsor Google
Pendokumentasian itu dilakukan dengan melakukan pengisian kusioner pemeriksaan indiskasi geografir yang mencakup lokasi geografis deskripsi produk, proses produksi, faktor lingkungan dan manusia yang mempengaruhinya serta peta wilayah Indikasi Geografis.
Pelaksanaan kegiatan itu dilakukan langsung oleh Tim Bidang Kekayaan Intelektual dengan mendatangi langsung tempat produksi untuk melakukan pengisian kusioner dengan menemui Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) garam Kristal Majene.
Kunjungan itu diterima langsung oleh ketua MPIG Andi Reny Anggraeni.
Menurut Kabid Pelayanan KI, Juani saat mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto mengatakan bahwa tujuan dari pengisian kusioner ini adalah sebagai informasi yang akan digunakan sebagai dasar pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). ” Yang bertujuan untuk memastikan produk tersebut memiliki kualitas,reputasi,dan karakteristik unik yang disebabkan oleh faktor lingkungan geografisnya, pemeriksaannya akan dilaksanakan secara daring pada tanggal 16 September 2025″ sambungnya
Sementara itu, Andi Reny Anggraeni selaku ketua MPIG sangat mengharapkan dukungan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum, sehingga garam kristal Majene dapat diterima sebagai salah satu Indikasi geografis baru dari Sulawesi Barat.
Andi Reni juga berharap, dengan terdaftarnya Garam Majene sebagai salah Satu IG, yang diharapkan dapat memberikan manfaat dari sisi ekonomi maupun perlindungan hukumnya;
Iklan Google AdSense