POLMAN – Suasana mencekam menyelimuti Dusun Passairang, Desa Parappe, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, Jumat dini hari (13/6/2025), setelah massa mengamuk dan merusak dua rumah warga. Kericuhan dipicu kesaksian salah satu pemilik rumah dalam sidang sengketa tanah yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Polewali.
Iklan Bersponsor Google
Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, turun langsung memimpin evakuasi bersama Kabag Ops Kompol Najamuddin, jajaran pejabat utama, dan personel Polres Polman. Aksi cepat aparat ini dilakukan menyusul serangan massa yang melempari rumah dengan batu dan kayu pada Kamis malam (12/6), sekitar pukul 18.30 WITA.
“Korban dari pengrusakan ini adalah salah satu saksi yang menguntungkan pihak penggugat dalam perkara sengketa tanah. Pihak yang tidak puas kemudian melakukan aksi sepihak dengan cara anarkis,” ungkap AKBP Anjar kepada wartawan.
Aksi brutal ini terjadi buntut dari ketegangan dalam kasus sengketa tanah antara Nurma Atjo, L.P., dkk, melawan Jumardi, dkk, dalam perkara Nomor: 102/Pdt.G/2024/PN.Pol. Massa yang diduga simpatisan pihak tergugat merasa dirugikan dan melampiaskan kemarahan pada rumah saksi.
Akibat serangan itu, dinding rumah rusak dan kaca jendela pecah. Untungnya, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Sedikitnya 200 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan lokasi dan mengevakuasi korban beserta keluarganya dari tempat kejadian.
“Alhamdulillah, kami berhasil evakuasi beberapa orang. Ada dua rumah yang dirusak,” tambah Kapolres.
Pihak kepolisian menyatakan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut jika korban resmi melaporkan kejadian ini. Namun, mereka juga mempertimbangkan aspek sosial agar pelaporan tidak memicu konflik yang lebih besar di tengah masyarakat.
“Kami akan tindak lanjuti sesuai prosedur jika ada laporan resmi, tapi tentu dengan pertimbangan dampak kamtibmas. Kami tidak ingin memperkeruh suasana,” ujar AKBP Anjar.
Ia pun mengimbau warga agar tidak main hakim sendiri. Ketidakpuasan terhadap keputusan pengadilan sebaiknya disalurkan lewat jalur hukum, bukan aksi kekerasan.
“Indonesia adalah negara hukum. Silakan gunakan jalur hukum bila merasa tidak puas, bukan lewat cara anarkis,” tegasnya.
Situasi di Desa Parappe kini berangsur kondusif berkat pengamanan dari pihak kepolisian, namun aparat tetap siaga penuh mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Iklan Google AdSense
Penulis : Aco Mappinawang