Dua Tahun Terbatasi, ASN Pemkab Mamuju Kembali Antusias Ikuti Apel Terpadu

MAMUJU — Setelah kurang lebih dua tahun tidak dapat melaksanakan apel terpadu atau upacara bendera setiap hari senin akibat pembatasan dalam menghadapi pandemi covid-19, sejumlah ASN lingkup pemkab mamuju hari ini terlihat begitu antusias mengikuti gelaran Apel terpadu perdana yang dipimpin langsung oleh Bupati Hj. Sitti Sutinah Suhardi. Senin 30 Mei 2022.

Dalam arahannya, Sutinah Suhardi, menyampaikan atensi terhadap kehadiran ASN yang mengikuti Apel tersebut, meskipun diakuinya, jumlah Pegawai negeri pemkab mamuju yang tersebar di berbagai perangkat daerah belum seluruhnya hadir dalam gelaran Apel yang dimulai pukul 8:15 Wita.

,”Mari manfaatkan kondisi ini untuk terus meningkatkan kinerja, dengan memaksimalkan semua ASN lingkup pemerintah kabupaten mamuju, terutama dalam menjalankan tugas yang selama ini banyak dibantu oleh para tenaga PTT, sebab tentu kedepannya jumlahnya akan semakin terbatas akibat adanya aturan yang mengikat, namun demikian  kita tentu akan terus arahkan agar mereka dapat terakomodasi dalam formasi PPPK, meskipun jumlahnya tentu juga masih cukup terbatas, kata bupati dalam apel gabungan yang turut dihadiri Sekretaris daerah maupun para pejabat pimpinan tinggi pratama serta pejabat eselon tiga,”Ujarnya.

Dikesempatan itu, Sutinah juga menyinggung soal pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai ( TPP ) yang akan segera dibayarkan setelah prosesnya difinalisasi berdasarkan regulasi baru yang mengatur hal itu telah diselesaikan.

Terkait antusiasme ASN mengikuti apel terpadu, kepala bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BPKP, Muhammad Ibrahim ST.MM, selaku pemimpin  apel pada pelaksanaan pertama apel terpadu, mengungkapkan, selain termotivasi upaya peningkatan disiplin pegawai, kehadiran ASN yang terlihat nyaris memenuhi semua sisi lapangan kantor bupati juga sedikit-banyak terdorong rasa rindu terhadap rutinitas apel dan upacara bendera yang sebelum pandemi selalu dilakukan setiap hari senin.

“Kita berharap ini dapat menjadi awal yang baik dalam upaya membangun kesadaran ASN untuk terus meningkatkan disiplin pegawai yang sesungguhnya telah diatur dalam regulasi yang jelas ( PP Tahun 94 tahun 2021) sehingga tujuan menghadirkan birokrasi bersih dan melayani dapat benar-benar diwujudkan,”Harapnya.(*)

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *