Mamuju – Penyidik Satreskrim Polresta Mamuju menetapkan dua orang terduga pelaku aksi unjuk rasa (unras) anarkis sebagai tersangka. Keduanya terlibat dalam aksi unras yang berlangsung pada Minggu, 31 Agustus 2025 di depan Kantor DPRD Sulawesi Barat.
Iklan Bersponsor Google
Kedua tersangka masing-masing berinisial P (25) dan YR (25). Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, keduanya memiliki peran berbeda yakni P membawa 1 buah bom molotov yang disimpan dalam saku jaket sweter berwarna putih, sementara YR membawa 3 buah botol bahan peledak / molotov yang disimpan dalam tas berwarna hijau
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Agustinus pigay saat dikonfirmasi membenarkan penetapan status tersangka tersebut.
“Benar, kedua orang peserta aksi unras tersebut diamankan atas tindak lanjut perintah Bapak Presiden RI agar menindak tegas para perusuh aksi anarkis,” ujar Kasat Reskrim
Kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 187 bis ayat (1) dan (2) KUHPidana. Tambahnya
Polresta Mamuju menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk aksi anarkis yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Tegasnya
Penegakan hukum ini juga diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan agar aksi unjuk rasa tetap dilaksanakan secara damai dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Ungkapnya
Iklan Google AdSense