Dua Warga Laliko Ditahan Sat Reskrim Polres Polman Terkait Dugaan Penganiayaan

- Jurnalis

Sabtu, 19 September 2026 - 00:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLEWALI MANDAR — Unit I Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Polewali Mandar melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan.

Kedua tersangka masing-masing berinisial ARJUN Bin AHMAD, warga Desa Laliko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, yang bekerja sebagai buruh harian lepas, serta ARDAN Bin AHMAD, warga desa yang sama dan berprofesi sebagai petani/pekebun.

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/292/VII/2026/SPKT/POLRES POLMAN/POLDA SULBAR, tertanggal 22 Juli 2026.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 262 Ayat (2) subsider Pasal 466 Ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H. membenarkan adanya langkah penahanan terhadap kedua tersangka dalam perkara tersebut.

Sebelum ditempatkan di rumah tahanan, kondisi kesehatan fisik kedua tersangka terlebih dahulu diperiksa oleh personel Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Polman.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, kondisi kesehatan para tersangka dinyatakan sehat dan layak untuk dilakukan penahanan.

Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan penganiayaan yang ditangani Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Polman. Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Polman mengingatkan bahwa proses hukum terhadap para tersangka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan pembuktian selanjutnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Berita Terkait

URC Polres Mamasa Sisir Kota hingga Dini Hari, Antisipasi 3C dan Kriminalitas Jalanan
Cegah Kejahatan Jalanan, Tim URC Polres Mamuju Tengah Bergerak hingga Dini Hari
Jaga Mamuju Tetap Kondusif, URC Sat Reskrim Polresta Mamuju Gelar Patroli Hunting hingga Subuh
Sat Reskrim Polres Polman Tahan Dua Pemuda Kasus Dugaan Pengancaman
URC Polda Sulbar Sisir Mamuju Tengah Malam, 3C hingga Balap Liar Diburu
Sat Reskrim Polres Polman Tahan Tiga Tersangka Kasus Sajam
Untaian Doa dan Senyum Anak Yatim, Tradisi Jumat Berkah Polda Sulbar
Reporter Tribun Sulbar Laporkan Dugaan Pemukulan, Kapolres Pasangkayu Janji Usut Transparan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:12 WIB

URC Polres Mamasa Sisir Kota hingga Dini Hari, Antisipasi 3C dan Kriminalitas Jalanan

Sabtu, 19 September 2026 - 08:45 WIB

Cegah Kejahatan Jalanan, Tim URC Polres Mamuju Tengah Bergerak hingga Dini Hari

Sabtu, 19 September 2026 - 08:36 WIB

Jaga Mamuju Tetap Kondusif, URC Sat Reskrim Polresta Mamuju Gelar Patroli Hunting hingga Subuh

Sabtu, 19 September 2026 - 01:05 WIB

Sat Reskrim Polres Polman Tahan Dua Pemuda Kasus Dugaan Pengancaman

Sabtu, 19 September 2026 - 00:54 WIB

URC Polda Sulbar Sisir Mamuju Tengah Malam, 3C hingga Balap Liar Diburu

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Sat Reskrim Polres Polman Tahan Dua Pemuda Kasus Dugaan Pengancaman

Sabtu, 19 Sep 2026 - 01:05 WIB