Iklan Google AdSense

Dugaan Korupsi Dana BOK: Kejari Mamasa Geledah Kantor Dinkes dan Puskesmas Balla

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMASA—Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Balla, Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa. Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 21 Januari 2025, mulai pukul 10.00 WITA.

Iklan Bersponsor Google

Penggeledahan dilakukan secara bersamaan di dua lokasi, yakni Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa dan Kantor Puskesmas Balla. Tindakan ini bertujuan mengumpulkan barang bukti yang relevan dengan dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana BOK pada tahun 2020 hingga 2023.

Tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa lima rangkap dokumen di Puskesmas Balla dan 22 rangkap dokumen di Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa. Kepala Kejari Mamasa, Musa, S.H., M.H., memastikan bahwa penggeledahan ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan izin dari Pengadilan Negeri Polewali berdasarkan Nomor: 5/Pid.B.Geledah/2025/PN Pol.

Baca Juga :  Tuntut ADD, Puluhan Kepala Desa Datangi DPRD Mamasa

Perkara ini sebelumnya telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Mamasa. Selain penggeledahan dan penyitaan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan terkait kasus ini. Tim penyidik juga telah melaksanakan ekspos perkara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Barat untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Prioritaskan Jemaah Haji Dari Luar, LSM Sorot Kinerja Capil dan Depag Mamasa

Kepala Kejari Mamasa mengimbau semua pihak yang terkait untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan. Ia juga mengingatkan bahwa tindakan menghalangi penyidikan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dengan ancaman hukuman penjara 3 hingga 12 tahun dan denda Rp150 juta hingga Rp600 juta.

“Kami mengapresiasi kerja keras tim penyidik sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan. Profesionalitas dan integritas harus tetap dijaga untuk menyelesaikan perkara ini secara adil dan transparan,” ujar Musa.

Penggeledahan ini menunjukkan komitmen Kejari Mamasa dalam memberantas korupsi dan memastikan dana publik dikelola dengan transparansi serta akuntabilitas.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Viral Puskesmas Aralle, Wakil Bupati Mamasa Turun Tangan Klarifikasi
KLHK Kucurkan Bantuan, Mamasa Siap Revolusi Pengelolaan Sampah
Dua Gereja di Mamasa Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp 25 Juta
Festival Literasi Mamasa 2025 Resmi Dibuka, Bunda Literasi Dikukuhkan
Bupati Mamasa Tegas! Program Rehabilitasi Hutan Jangan Sekadar Laporan
Bupati Mamasa Welem Sambolangi Tegas! Kurangi Rapat, Perbanyak Aksi Tangani Stunting & Kemiskinan Ekstrem
Bupati Mamasa Gaspol Seleksi Eselon II: Hanya yang Kompeten Bertahan di Kursi Strategis
Safari Maraton Bupati Mamasa: 7 Desa Disambangi, Aspirasi Rakyat Diserap hingga Tengah Malam
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 18:29 WIB

Viral Puskesmas Aralle, Wakil Bupati Mamasa Turun Tangan Klarifikasi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:47 WIB

KLHK Kucurkan Bantuan, Mamasa Siap Revolusi Pengelolaan Sampah

Minggu, 24 Agustus 2025 - 00:42 WIB

Dua Gereja di Mamasa Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp 25 Juta

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:22 WIB

Festival Literasi Mamasa 2025 Resmi Dibuka, Bunda Literasi Dikukuhkan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:20 WIB

Bupati Mamasa Tegas! Program Rehabilitasi Hutan Jangan Sekadar Laporan

Berita Terbaru