Kanwil Kemenkum Sulbar Hadiri DSK, Bahas Pelaksanaan Pemberian Hukum

- Jurnalis

Selasa, 2 September 2025 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju, 2 September. 2025 – Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto bersama ⁠Kadiv P3H, John Batara Manikallo bersama sejumlah pejabat di jajarannya menghadiri Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu secara hybrid di Ruang Rapat Seno Aji..

Tema pelaksanaan kegiatan itu “Analisis Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum”

Sementara itu, narasumber I – Tim Analisis menyampaikan hasil analisis bahwa implementasi Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 belum sepenuhnya efektif, masih terdapat kekosongan norma serta keterbatasan kewenangan Kanwil dalam pembinaan paralegal.
Sehingga direkomendasikan adanya usulan perubahan regulasi agar Kantor Wilayah memiliki peran lebih kuat dalam koordinasi dan pengawasan.
Iya menilai, perlu adanya perubahan regulasi yang menguatkan kedudukan Kanwil dalam penyelenggaraan paralegal.

Selain itu, Narasumber II – Prof. Herlambang menjelaskan kedudukan paralegal dalam hukum acara serta legitimasi historisnya sejak masa kolonial hingga diakui dalam UU No. 16 Tahun 2011. Paralegal memiliki fungsi penting membantu advokat, memberi pendampingan masyarakat, serta memperkuat akses terhadap keadilan. Namun ia menilai masih terdapat keterbatasan wewenang dan legitimasi paralegal di pengadilan.
Diperlukan regulasi yang lebih jelas dan konsisten agar peran paralegal tidak tumpang tindih dengan advokat.

Sedangkan Narasumber III – BPHN, R.S. Habibi, S.H., M.H. memberikan apresiasi atas analisis Kanwil Bengkulu yang komprehensif, analisis tersebut memberikan gambaran yang jelas mengenai tantangan dan kesenjangan yang dihadapi dalam implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Beliau menegaskan tindak lanjut BPHN mencakup:
•⁠ ⁠Penyusunan perubahan regulasi yang lebih rinci,
•⁠ ⁠Penguatan kewenangan Kantor Wilayah dalam pembinaan paralegal,
•⁠ ⁠Peningkatan anggaran dan sumber daya yang lebih memadai,
•⁠ ⁠Peningkatan Koordinasi dengan seluruh Kantor Wilayah dan pihak lainnya.

Berita Terkait

Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasus Eksploitasi Anak di Polman Terbongkar, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
Tiga Pelajar Pembusur Warga di Polman Ditangkap Polisi
Gerebek Tambang Emas Ilegal Bonehau, Polresta Mamuju Amankan 8 Pelaku dan Ekskavator
Beroperasi Tengah Malam, Polresta Mamuju Gerebek Tambang Emas Ilegal di Bonehau
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Dapurang Pasangkayu, 12 Sachet Diamankan
Pencuri Biji Kakao di Wonomulyo Menyerahkan Diri, Satreskrim Polres Polman Langsung Amankan Pelaku
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:23 WIB

Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:28 WIB

Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:39 WIB

Kasus Eksploitasi Anak di Polman Terbongkar, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:23 WIB

Tiga Pelajar Pembusur Warga di Polman Ditangkap Polisi

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:06 WIB

Gerebek Tambang Emas Ilegal Bonehau, Polresta Mamuju Amankan 8 Pelaku dan Ekskavator

Berita Terbaru

Advertorial

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:11 WIB