Kanwil Kemenkum Sulbar Hadiri DSK, Bahas Pelaksanaan Pemberian Hukum

- Jurnalis

Selasa, 2 September 2025 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju, 2 September. 2025 – Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto bersama ⁠Kadiv P3H, John Batara Manikallo bersama sejumlah pejabat di jajarannya menghadiri Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu secara hybrid di Ruang Rapat Seno Aji..

Tema pelaksanaan kegiatan itu “Analisis Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum”

Sementara itu, narasumber I – Tim Analisis menyampaikan hasil analisis bahwa implementasi Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 belum sepenuhnya efektif, masih terdapat kekosongan norma serta keterbatasan kewenangan Kanwil dalam pembinaan paralegal.
Sehingga direkomendasikan adanya usulan perubahan regulasi agar Kantor Wilayah memiliki peran lebih kuat dalam koordinasi dan pengawasan.
Iya menilai, perlu adanya perubahan regulasi yang menguatkan kedudukan Kanwil dalam penyelenggaraan paralegal.

Selain itu, Narasumber II – Prof. Herlambang menjelaskan kedudukan paralegal dalam hukum acara serta legitimasi historisnya sejak masa kolonial hingga diakui dalam UU No. 16 Tahun 2011. Paralegal memiliki fungsi penting membantu advokat, memberi pendampingan masyarakat, serta memperkuat akses terhadap keadilan. Namun ia menilai masih terdapat keterbatasan wewenang dan legitimasi paralegal di pengadilan.
Diperlukan regulasi yang lebih jelas dan konsisten agar peran paralegal tidak tumpang tindih dengan advokat.

Sedangkan Narasumber III – BPHN, R.S. Habibi, S.H., M.H. memberikan apresiasi atas analisis Kanwil Bengkulu yang komprehensif, analisis tersebut memberikan gambaran yang jelas mengenai tantangan dan kesenjangan yang dihadapi dalam implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Beliau menegaskan tindak lanjut BPHN mencakup:
•⁠ ⁠Penyusunan perubahan regulasi yang lebih rinci,
•⁠ ⁠Penguatan kewenangan Kantor Wilayah dalam pembinaan paralegal,
•⁠ ⁠Peningkatan anggaran dan sumber daya yang lebih memadai,
•⁠ ⁠Peningkatan Koordinasi dengan seluruh Kantor Wilayah dan pihak lainnya.

Berita Terkait

Berantas Geng Motor dan Kejahatan Jalanan Maut, Satreskrim Polres Polman Tetapkan 3 Tersangka
Edukasi Hukum Sejak Dini, Ditbinmas dan Bidkum Polda Sulbar Bedah KUHP-KUHAP di SMAN 2 Mamuju
URC Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pencurian Outdoor AC di Kantor Pengadilan Agama
URC Passaka Polres Majene Tangkap Terduga Pelaku Pencurian, Diduga Beraksi di 6 TKP
Awal Dua Pria Diciduk di Sendana, Satuan Res Narkoba Polres Majene Kembangkan Kasus Hingga Temukan 24 Sachet Sabu
Operasi Antik Marano 2026, Polresta Mamuju Bongkar Dua Kasus Sabu, Tiga Tersangka Diamankan
URC Polres Pasangkayu Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan
Sempat Kabur hingga Kalimantan, DPO Pengeroyokan Tapalang Akhirnya Datangi Polisi Serahkan Diri
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:32 WIB

Berantas Geng Motor dan Kejahatan Jalanan Maut, Satreskrim Polres Polman Tetapkan 3 Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Edukasi Hukum Sejak Dini, Ditbinmas dan Bidkum Polda Sulbar Bedah KUHP-KUHAP di SMAN 2 Mamuju

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:41 WIB

URC Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pencurian Outdoor AC di Kantor Pengadilan Agama

Jumat, 25 September 2026 - 12:57 WIB

URC Passaka Polres Majene Tangkap Terduga Pelaku Pencurian, Diduga Beraksi di 6 TKP

Jumat, 25 September 2026 - 12:15 WIB

Awal Dua Pria Diciduk di Sendana, Satuan Res Narkoba Polres Majene Kembangkan Kasus Hingga Temukan 24 Sachet Sabu

Berita Terbaru