Dugaan Korupsi KPU Sulbar Polresta Mamuju Bidik Tujuh Calon Tersangka

- Jurnalis

Senin, 23 Desember 2019 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, RAKYATTA.CO –Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mamuju telah menuntaskan penyelidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penggunaan anggaran publikasi kampanye DPD di KPU Sulbar. Kasus yang menyeret sejumlah pihak ini telah bergulir sejak Agustus ini segera diungkap ke publik.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Mamuju, AKP Syamsuriyansah mengatakan, semua tahap penyelidikan rampung. Saat ini pihaknya sisa menunggu ekspose di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar untuk mengetahui Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan kerugian negara.

“Kami sudah minta jadwal sama BPKP. Tapi, BPKP mengatakan nanti awal tahun baru diekspose,” kata AKP Syamsuriyansah, Minggu, 22 Desember.

AKP Syamsuriyansah menyebut, dalam kasus ini sebanyak tujuh orang bakal menjadi tersangka. Hanya saja, ia belum merinci siapa saja calon tersangka tersebut.

Dia mengatakan, usai ekspose di BPKP pihaknya juga langsung menggelar gelar perkara. “Saya berharap, semua pihak bersabar dulu, karena ini butuh waktu untuk bisa menentukan tindakan hukum selanjutnya,” jelas AKP Syamsuriyansah.

Untuk diketahui, Satreskrim Polresta Mamuju sudah memeriksa agency, tiga orang Kelompok Kerja (Pokja), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sekretaris KPU Sulbar dan beberapa media, antara lain, media televisi, media cetak, radio dan media online.

“Semoga sesegera mugkin kami bisa mengambil kesimpulan dan dapat mengetahui ujung persoalan ini,” katanya.

Untuk diketahui, jumlah anggaran media yang tertera pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) KPU Sulbar di tahun 2019, mencapai sekira Rp 3 miliar. Diduga sejumlah pihak “memainkan” anggaran itu. Proses tender diduga sengaja dibatalkan dan melakukan penunjukan langsung.

Sekretaris KPU Sulbar, Baharuddin yang dikonfirmasi mengatakan tidak mengerti dugaan pelanggaran yang dimaksud. Pasalnya, semua proses penggunaan anggaran itu sudah sesuai mekanisme.

“Prosesnya dari panitia ke PPK. Menurut panitia dan PPK sudah sesuai mekanisme (penunjukan langsung). Jadi saya sebagai KPA, kalau sudah sesuai tidak bisa juga kita halangi karena tahapan,” katanya.

Dia mengakui saat proses lelang ada bebrapa peserta namun tak ada yang memenuhi syarat. “Ada peserta saat tender. Tetapi tidak memenuhi syarat makanya penunjukan langsung ke agency. Menurut panitia, agency itu menunjuk tiga televisi (media). Mepet waktunya, melanggar lagi kalau ditender (biasa) lagi karena tahapan,” dalihnya. (rul)

Berita Terkait

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri
Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident
Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov
Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan
Tiga Pelaku Judi Kiu-Kiu Diciduk di Campaloga, Polisi Sita Uang dan Kartu Domino
Masyarakat Nikmati Aktivitas di Malam Minggu, Polisi Mamuju Siaga di Persimpangan Jalan
Kapolres Metro Depok Pimpin Apel Siaga Jelang Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:32 WIB

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 20:42 WIB

Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri

Selasa, 1 September 2026 - 19:54 WIB

Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WIB

Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan

Berita Terbaru