Dukung Kemudahan Berusaha Bagi UMK di Polman, Kanwil Kemenkuhmam Sulbar Jemput Bola Pendaftaran Perseroan Perorangan

Polewali – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Sosialisasi Pendaftaran Perseroan Perorangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Kabupaten Polewali Mandar.

Kegiatan ini dilaksanakan guna untuk memberikan sosialisasi dan menfasilitasi pendaftaran pendirian Perseroan Perorangan untuk mewujudkan produk UMK yang mandiri dan berdaya saing. Pelaku usaha mendapatkan pembinaan dan melakukan pendaftaran usaha untuk menjadi usaha yang berbadan hukum.

Bacaan Lainnya

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Rahendro Jati yang mewakili Kakanwil Parlindungan membuka kegiatan menyampaikan bahwa kebijakan pendirian perseroan perorangan dilaksanakan untuk mendukung kemudahan berusaha bagi masyarakat agar dapat berdaya saing.  “Kementerian Hukum dan HAM menargetkan untuk terus menyediakan layanan pendampingan pendaftaran bagi para pelaku UMK guna mendukung UMK menjadi usaha yang berbadan hukum dan memiliki daya saing” lanjut Rahendro Jati

Rahendro menambahkan diharapkan dengan adanya program ini dibutuhkan dukungan stakeholder sebagai upaya peningkatan UMKM di Sulawesi Barat.

“Sehingga melalui program pendaftaran perseroan perorangan ini dapat meningkatkan perekonomian para pelaku UMKM” sambung salah seorang Pimti Pratama di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna H. Laoly itu

Pelaksanaan kegatan itu menghadirkan narasumber dari KPP Pratama Kabupaten Majene dan Pihak Rumah BUMN Kabupaten Majene

Sementara itu, di tempat terpisah Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengatakan bahwa program pendaftaran perseroan perorangan merupakan salah satu program dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Sehingga diharapkan dengan adanya program ini dapat memberikan manfaat kepada pelaku UMKM di Sulawesi Barat khususnya dalam badan hukumnya” pungkasnya (26/5)

Kakanwil juga menilai, pendaftaran perseroan perorangan ini memiliki sejumlah keuntungan diantaranya dapat memberikan perlindungan hukum dengan adanya pemisahan aset pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, memudahkan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan, hanya mengisi form pernyataan pendirian tanpa adnya akta notaris, status badan hukum didapatkan saat memperoleh sertifikat dan bebas menentukan besaran modal

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *