Dukung Kemudahan Berusaha Bagi UMK di Polman, Kanwil Kemenkuhmam Sulbar Jemput Bola Pendaftaran Perseroan Perorangan

- Jurnalis

Jumat, 26 Mei 2023 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polewali – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Sosialisasi Pendaftaran Perseroan Perorangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Kabupaten Polewali Mandar.

Kegiatan ini dilaksanakan guna untuk memberikan sosialisasi dan menfasilitasi pendaftaran pendirian Perseroan Perorangan untuk mewujudkan produk UMK yang mandiri dan berdaya saing. Pelaku usaha mendapatkan pembinaan dan melakukan pendaftaran usaha untuk menjadi usaha yang berbadan hukum.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Rahendro Jati yang mewakili Kakanwil Parlindungan membuka kegiatan menyampaikan bahwa kebijakan pendirian perseroan perorangan dilaksanakan untuk mendukung kemudahan berusaha bagi masyarakat agar dapat berdaya saing.  “Kementerian Hukum dan HAM menargetkan untuk terus menyediakan layanan pendampingan pendaftaran bagi para pelaku UMK guna mendukung UMK menjadi usaha yang berbadan hukum dan memiliki daya saing” lanjut Rahendro Jati

Rahendro menambahkan diharapkan dengan adanya program ini dibutuhkan dukungan stakeholder sebagai upaya peningkatan UMKM di Sulawesi Barat.

“Sehingga melalui program pendaftaran perseroan perorangan ini dapat meningkatkan perekonomian para pelaku UMKM” sambung salah seorang Pimti Pratama di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna H. Laoly itu

Pelaksanaan kegatan itu menghadirkan narasumber dari KPP Pratama Kabupaten Majene dan Pihak Rumah BUMN Kabupaten Majene

Sementara itu, di tempat terpisah Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengatakan bahwa program pendaftaran perseroan perorangan merupakan salah satu program dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Sehingga diharapkan dengan adanya program ini dapat memberikan manfaat kepada pelaku UMKM di Sulawesi Barat khususnya dalam badan hukumnya” pungkasnya (26/5)

Kakanwil juga menilai, pendaftaran perseroan perorangan ini memiliki sejumlah keuntungan diantaranya dapat memberikan perlindungan hukum dengan adanya pemisahan aset pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, memudahkan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan, hanya mengisi form pernyataan pendirian tanpa adnya akta notaris, status badan hukum didapatkan saat memperoleh sertifikat dan bebas menentukan besaran modal

Berita Terkait

Kalaksa BPBD Sulbar Tekankan Pentingnya Kecepatan Pengambilan Keputusan dalam Penanganan Darurat Bencana
Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog
Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare
Pemprov Sulbar Bersama BPJS Perkuat Sinergi Layanan JKN melalui Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan
Gaji PPPK Sulbar Jadi 12 Bulan di 2026, Ke-13 dan Ke-14 Menyusul, Sekda Junda Maulana: Jangan Ragukan Kepedulian Pimpinan
Dojang Kantor Gubernur Sulbar Juara Umum II Manakarra Taekwondo Festival VI 2026
Humanis, Polresta Mamuju Ajak Tahanan Nobar Final Piala Dunia Lewat Layar Laptop di Depan Ruang Tahanan
Satu Pelaku dan Motornya di Amankan, Saat Polresta Mamuju Bubarkan Aksi Balap Liar di Bundaran Pasar Baru
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:41 WIB

Kalaksa BPBD Sulbar Tekankan Pentingnya Kecepatan Pengambilan Keputusan dalam Penanganan Darurat Bencana

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:51 WIB

Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:01 WIB

Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:18 WIB

Pemprov Sulbar Bersama BPJS Perkuat Sinergi Layanan JKN melalui Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan

Senin, 20 Juli 2026 - 23:16 WIB

Gaji PPPK Sulbar Jadi 12 Bulan di 2026, Ke-13 dan Ke-14 Menyusul, Sekda Junda Maulana: Jangan Ragukan Kepedulian Pimpinan

Berita Terbaru