Iklan Google AdSense

Edarkan Uang Palsu di Warung-Warung, Pria Asal Kutim di Jerat 15 tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 28 Desember 2020 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Supriyadi pemilik uang palsu di amankan Kepolisian Polsek Sangkulirang (Dok Polsek Sangkulirang)

Iklan Bersponsor Google

Rakyatkaltim.com Kutim – Dalam kurung waktu beberapa minggu, warga Kaltim di resahkan dengan beredarnya uang palsu yang marak bereda. Beberapa waktu lalu pun polres Samarinda berhasil mengamankan beberapa orang yang terlibat menyebarkan uang palsu di kalangan masyarakat Samarinda.

Tak sampai disitu, uang palsu dari Samarinda ini ternyata sudah masuk di daerah Kabupaten Kutai Timur tepatnya di Desa Mukti Lestari Kecamatan Karangan. Mendapatkan aduan masyarakat terkait uang palsu, Polsek Sangkulirang pun menulirus penyebaran uang palsu tersebut.

Baca Juga :  AIA Pertemukan Dirjen Cipta Karya Dengan Bupati Wajo, Terkait Solusi Air Bersih Wajo

Setelah melakukan pengembang, polisi pun berhasil mengamankan Supriyadi (26) pemilik uang palsu tersebut.

Barang Bukti Uang Palsu Yang Berhasil Diamankan

Usut punya usut ternyata uang palsu tersebut Supriyadi dapat dari Keluarganya  asal Samarinda yang telah di tangkap di Polres Samarinda beberapa hari lalu.

“Pelaku mengaku uang palsu yang di dapat merupakan pemberian keluarganya yang berada di Samarinda,” jelas Kapolsek Sangkulirang Iptu Damiatus Jelatu saat di konfirmasi Senin (28/12/2020).

Jelatu menjelaskan modus pelaku, meminta anak-anak kecil yang berada di sekitar rumahnya membeli rokok dan sembako di warung – warung yang berada di Kecamatan Karangan.

Baca Juga :  Polres Maluku Barat Kawal Aksi Demo GMNI Maluku Barat Daya di Kantor Bupati

“Total ada 3 warung yang menjadi korban uang palsu ini, totalnya ada 300 ribu, sedangkan dari tangan pelaku kami amankan 600 ribu,” paparnya.

Aparat kepolisian Sangkulirang berhasil mengendus Supriyadi, setelah mendapat informasi dari pemilik warung.

“Awalnya kita amankan anak-anak yang menyebarkan uang palsu, dari keterangan mereka akhirnya pelaku utama berhasil di amankan,” ungkapnya.

Saat ini pelaku tengah di tahan di Polsek Sangkulirang, atas perbuatannya pelaku di ancam dengan pasal 245 dengan pidana 15 tahun penjara. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Polresta Mamuju Gelar Pengamanan Ketat Aksi Unras HMI Cabang Manakarra di Kantor BWS 5 Sulbar
Polsek Tapalang Redam Gejolak Kasus Asusila Lewat Jalur Adat, Denda Rp10 Juta Jadi Penutup Aib
Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Kadiv Yankum Hadiri Rapat Tindaklanjut Layanan Pewarganegaraan
Terima Kunjungan Kerja Ka. Sat Pol PP Polman, Kakanwil Kemenkum Sulbar Nilai Penyusunan Perda Ketertiban Umum Harus Hati-hati
Tim Patmor Polresta Mamuju Gerak Cepat Tanggapi Laporan Perkelahian di Depan THM King Karaoke
Kakanwil Kemenkum Sulbar Buka Secara Resmi Pelatihan Paralegal
Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Pimti Audiensi Dengan Gubernur Sulawesi Barat terkait Capaian 100 Persen Pos Bankum telah terbentuk di seluruh Desa/Kelurahan se Provinsi Sulawesi Barat
Bripda Agustony Sakti Banit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulbar Terima Penghargaan dari Kapolda Sulbar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 15:23 WIB

Polresta Mamuju Gelar Pengamanan Ketat Aksi Unras HMI Cabang Manakarra di Kantor BWS 5 Sulbar

Kamis, 13 November 2025 - 10:40 WIB

Polsek Tapalang Redam Gejolak Kasus Asusila Lewat Jalur Adat, Denda Rp10 Juta Jadi Penutup Aib

Rabu, 12 November 2025 - 19:22 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Kadiv Yankum Hadiri Rapat Tindaklanjut Layanan Pewarganegaraan

Rabu, 12 November 2025 - 19:20 WIB

Terima Kunjungan Kerja Ka. Sat Pol PP Polman, Kakanwil Kemenkum Sulbar Nilai Penyusunan Perda Ketertiban Umum Harus Hati-hati

Rabu, 12 November 2025 - 11:58 WIB

Tim Patmor Polresta Mamuju Gerak Cepat Tanggapi Laporan Perkelahian di Depan THM King Karaoke

Berita Terbaru