Edarkan Uang Palsu di Warung-Warung, Pria Asal Kutim di Jerat 15 tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 28 Desember 2020 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Supriyadi pemilik uang palsu di amankan Kepolisian Polsek Sangkulirang (Dok Polsek Sangkulirang)

Rakyatkaltim.com Kutim – Dalam kurung waktu beberapa minggu, warga Kaltim di resahkan dengan beredarnya uang palsu yang marak bereda. Beberapa waktu lalu pun polres Samarinda berhasil mengamankan beberapa orang yang terlibat menyebarkan uang palsu di kalangan masyarakat Samarinda.

Tak sampai disitu, uang palsu dari Samarinda ini ternyata sudah masuk di daerah Kabupaten Kutai Timur tepatnya di Desa Mukti Lestari Kecamatan Karangan. Mendapatkan aduan masyarakat terkait uang palsu, Polsek Sangkulirang pun menulirus penyebaran uang palsu tersebut.

Setelah melakukan pengembang, polisi pun berhasil mengamankan Supriyadi (26) pemilik uang palsu tersebut.

Barang Bukti Uang Palsu Yang Berhasil Diamankan

Usut punya usut ternyata uang palsu tersebut Supriyadi dapat dari Keluarganya  asal Samarinda yang telah di tangkap di Polres Samarinda beberapa hari lalu.

“Pelaku mengaku uang palsu yang di dapat merupakan pemberian keluarganya yang berada di Samarinda,” jelas Kapolsek Sangkulirang Iptu Damiatus Jelatu saat di konfirmasi Senin (28/12/2020).

Jelatu menjelaskan modus pelaku, meminta anak-anak kecil yang berada di sekitar rumahnya membeli rokok dan sembako di warung – warung yang berada di Kecamatan Karangan.

“Total ada 3 warung yang menjadi korban uang palsu ini, totalnya ada 300 ribu, sedangkan dari tangan pelaku kami amankan 600 ribu,” paparnya.

Aparat kepolisian Sangkulirang berhasil mengendus Supriyadi, setelah mendapat informasi dari pemilik warung.

“Awalnya kita amankan anak-anak yang menyebarkan uang palsu, dari keterangan mereka akhirnya pelaku utama berhasil di amankan,” ungkapnya.

Saat ini pelaku tengah di tahan di Polsek Sangkulirang, atas perbuatannya pelaku di ancam dengan pasal 245 dengan pidana 15 tahun penjara. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasat Binmas Bersama Bhabinkamtibmas Salurkan Paket Daging Kurban Secara Door to Door
Polresta Mamuju dan Polsek Jajaran Tebar Kepedulian Melalui Daging Kurban Idul Adha 1447 H
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:43 WIB

Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Kapolda Sulbar Buka Lomba Kicau Mania Hari Bhayangkara ke-80

Minggu, 7 Jun 2026 - 12:02 WIB