Eksekusi Lahan di Desa Laliko Kec. Campalagian Mendapat Pengawalan Ketat Polres Polman.

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2020 - 01:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polewali Mandar — Kapolres Polewali Mandar AKBP Muhammad Rifai, SH SI.K, terjung langsung mengawal jalankan eksekusi lahan berupa tanah kebun seluas Kl 1850 M yang diatasnya terdapat tanaman Pohon kelapa sebanyak Kl. 52 Pohon dan 1 Unit rumah Kebun seluas Kl. 2×3 meter. Seperti pada Rabu (12/02/2020)

Bertempat di Jln. Poros Polman Majene Desa Laliko Kec. Campalagian Kab. Polman telah dilaksanakan Eksekusi Perkara Perdata No : 39 / Pdt.G / 2016 / PN.Pol jo No. 100 / Pdt / 2018 / PT. Mks oleh Pengadilan Negeri Polewali yang diperkarakan antara Pati binti Rani dkk selaku pemohon Eksekusi melawan Hada dkk selaku termohon eksekusi.

Pelaksanaan eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh Panitera PN. Polewali Amir Mahmud,SH didampingi Staf PN. Polewali Muh. Saleh, SH, dan Hamzah, SH dihadiri oleh pihak Pemohon Eksekusi Abdullah Bin Hamid, Kades Laliko Nasruddin dan Masyarakat Kl. 50 orang.

Pembacaan hasil Putusan pelaksanaan Eksekusi oleh Panitera PN. Polewali sekaligus Juru sita Amir Mahmud, SH disaksikan oleh Pihak Pemohon eksekusi dan pemerintah setempat, Pengosongan obyek dengan melakukan penebangan Pohon Kelapa sebanyak Kl 52 Pohon dan pembongkaran 1 unit rumah kebung ukuran 2×3 M oleh Kl 20 Orang masyarakat dari pihak Pemohon, Memasang Patok pembatas pada obyek sekaligus memasang 1 unit Baleho bertuliskan penetapan ketua Pengadilan Negri Polewali tertanggal 12 Februari 2020, Pembacaan berita acara pelaksanaan eksekusi oleh Panitera PN.

Polewali sekaligus juru sita disaksikan oleh saksi Staf PN. Polewali Hamsa SH, Muh Saleh SH, Kapolsek Campalaguan Iptu Mustakim dan Kabag Ops Polres Polman serta dihadiri oleh Pemohon Eksekusi an. Abdullah Bin Hamid  S.Pd, Penyerahan berita acara pelaksanaan eksekusi oleh Panitera PN. Pol /juru sita kepada pihak pemohon /pemenang eksekusi an. Abdullah Bin Hamid.

Berita Terkait

Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog
Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare
Humanis, Polresta Mamuju Ajak Tahanan Nobar Final Piala Dunia Lewat Layar Laptop di Depan Ruang Tahanan
Satu Pelaku dan Motornya di Amankan, Saat Polresta Mamuju Bubarkan Aksi Balap Liar di Bundaran Pasar Baru
Polresta Mamuju Siaga Penuh, Amankan Bhayangkara Presisi Fest UMKM 2026
Membangun Generasi Hebat Dimulai dari Sekolah yang Aman, Nyaman, dan Penuh Kasih Sayang
Keributan di Festival UMKM Berhasil Diredam, Polresta Mamuju Amankan Dua Terduga Pelaku
Polresta Mamuju Bongkar Dua Kasus Narkoba, Pasangan Calon Pengantin Pesta Sabu dan Pengedar Obat Berbahaya Ditangkap
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:51 WIB

Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:01 WIB

Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare

Senin, 20 Juli 2026 - 05:59 WIB

Humanis, Polresta Mamuju Ajak Tahanan Nobar Final Piala Dunia Lewat Layar Laptop di Depan Ruang Tahanan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:02 WIB

Satu Pelaku dan Motornya di Amankan, Saat Polresta Mamuju Bubarkan Aksi Balap Liar di Bundaran Pasar Baru

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:07 WIB

Polresta Mamuju Siaga Penuh, Amankan Bhayangkara Presisi Fest UMKM 2026

Berita Terbaru