MAMUJU – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat memperketat evaluasi terhadap dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan sebagai bagian dari upaya memastikan kegiatan usaha pertambangan berjalan sesuai regulasi.
Evaluasi tersebut dilakukan dalam rapat pembahasan dokumen RKAB PT Kulaka Jaya Perkasa yang digelar di Ruang Serbaguna Dinas ESDM Sulbar, Kamis, 6 Agustus 2026.
Rapat dipimpin Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sulbar, Ilham, dan dihadiri sejumlah pejabat fungsional serta pelaksana Bidang Minerba, termasuk pejabat fungsional inspektur tambang.
PT Kulaka Jaya Perkasa diketahui merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) yang telah beroperasi sejak 2016 dan memperoleh perpanjangan izin pada 2022.
Dalam rencana kegiatannya, perusahaan tersebut akan melakukan penambangan pasir laut di kawasan muara Sungai Lariang yang mencakup wilayah Desa Bambakoro dan Desa Lariang, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu.
Pembahasan RKAB difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian dokumen perusahaan, baik dari aspek teknis, finansial maupun lingkungan. Pemerintah juga mencermati kepatuhan perusahaan terhadap dokumen teknis pertambangan serta kewajiban Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
RKAB menjadi salah satu dokumen penting dalam penyelenggaraan usaha pertambangan karena memuat rencana kegiatan perusahaan dan menjadi acuan pelaksanaan kegiatan pertambangan sesuai tahapan usaha, mulai dari eksplorasi hingga kegiatan pascatambang.
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulbar, Ilham, menegaskan bahwa evaluasi dokumen RKAB tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan kegiatan pertambangan dilaksanakan secara bertanggung jawab.
“Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung tata kelola pertambangan yang baik dan akuntabel di Sulawesi Barat. Kami berkomitmen memastikan bahwa setiap perusahaan tambang menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ilham.
Menurutnya, koordinasi antara pemerintah daerah, instansi teknis, inspektur tambang dan pelaku usaha menjadi hal penting dalam mewujudkan tata kelola sektor pertambangan yang transparan, akuntabel dan berkelanjutan.
Pengawasan tersebut juga diharapkan dapat memastikan kegiatan pemanfaatan sumber daya mineral memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat, tanpa mengabaikan aspek keselamatan, lingkungan serta kewajiban sosial perusahaan.
Langkah Dinas ESDM Sulbar ini sejalan dengan semangat Panca Daya, lima misi strategis Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan dan berwawasan lingkungan.
Dinas ESDM Sulbar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan kegiatan usaha pertambangan, mulai dari eksplorasi, produksi hingga pemasaran. Pengawasan tersebut dilakukan agar aktivitas pertambangan tetap berada dalam koridor regulasi sekaligus mampu memberikan kontribusi optimal bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
Dengan evaluasi RKAB yang dilakukan secara menyeluruh, pemerintah berharap pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Barat dapat berlangsung secara tertib, transparan dan berkelanjutan, sehingga manfaat ekonomi yang dihasilkan dapat dirasakan masyarakat tanpa mengesampingkan kelestarian lingkungan.










