MAMUJU — Konflik antara warga Desa Kabuloang dan perusahaan tambang PT. Polemaju Mineral Mandiri terkait klaim lahan kembali memanas. Pada Kamis (3/10/2024), pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Barat melakukan peninjauan lapangan untuk menentukan titik koordinat lahan yang dipermasalahkan.
Iklan Bersponsor Google
Peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari musyawarah yang melibatkan puluhan warga Kabuloang sebagai pemilik lahan, pendamping hukum, perusahaan, serta beberapa instansi terkait seperti ESDM, Dinas Perizinan, dan Dinas Lingkungan Hidup. Dalam pertemuan tersebut, Direktur PT. Polemaju Mineral Mandiri, Abdul Hafid, menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan lahan yang diklaim warga dan menyerahkan proses penciutan kepada pihak ESDM dan Perizinan.
Sebelumnya, PT. Polemaju Mineral Mandiri telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), namun warga menolak karena tidak ada kesepakatan terkait harga atau sewa lahan. Pendamping hukum warga, Imanuddin, menjelaskan bahwa pemerintah, melalui ESDM Sulbar, turun langsung untuk memastikan lahan warga yang diklaim masuk dalam peta WIUP.
“Dari hasil di lapangan, pihak ESDM telah mengambil titik koordinat lahan warga dan melampirkan dokumen alas haknya untuk segera dilakukan penciutan,” ujar Imanuddin, yang akrab disapa Bang Iman.
Lebih lanjut, warga dan tim pendamping hukum menuntut pencabutan izin perusahaan apabila terbukti seluruh lahan tersebut merupakan milik warga. Mereka menduga izin yang diterbitkan cacat prosedural. “Jika tuntutan ini tidak diindahkan, kami akan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana,” tegas Imanuddin dari LBH Tombak Keadilan Makassar.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi warga yang merasa haknya dilanggar, sekaligus menjadi langkah awal penyelesaian konflik lahan di wilayah tersebut.
Iklan Google AdSense