Iklan Google AdSense

FPAK Laporkan Temuan Dugaan Korupsi PCR Swab RSUD Ako Pasangkayu

- Jurnalis

Selasa, 27 Juli 2021 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASANGKAYU,Rakyatta.co — Forum Pemuda Anti Korupsi (FPAK) kembali menyambangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu dengan membawa dokumen Laporan Hasil Revied (LHR) dari temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan Manipulasi data Polymerase Chain Reaction (PCR) Swab.

Iklan Bersponsor Google

FPAK meminta aparat penegak Hukum untuk mengaudit para pelaku Mafia – mafia Alat Kesehatan (Alkes) PCR Swab Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Ako, Kabupaten Pasangkayu.

Ketua FPAK Pasangkayu, Sahidin yang didampingi rekannya Burhanuddin mengatakan, kami kembali menyambangi Kejari Pasangkayu untuk memasukkan surat laporan dugaan korupsi dan melampirkan data hasil temuan BPKP, dimana temuan tersebut terdapat selisih anggaran pengadaan PCR Swab sebesar Rp. 2.569.592.039 dari nilai kontrak Rp. 4.192.360.784.

“Dari nilai kontrak pengadaan PCR Swab Rp. 4.192.360.784, disitu terdapat manipulasi harga belanja Alkes (PCR Swab-red) sesuai temuan BPKP selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) berdasarkan LHR Nomor: LHR154/PW32/3/2020 tanggal 17 Agustus 2020, jadi BPKP menemukan selisih sebesar Rp. 2.569.592.039,”ujarnya senin 26/7/2021.

Baca Juga :  Wagub Sulbar Salim S Mengga: Idul Adha Momentum Ketakwaan dan Integritas ASN!

Sahidin juga menjelaskan, berdasarkan ketentuan Undang – Undang (UU) Nomor 30 tahun 2014 terdapat pada pasal 20 ayat 4, dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diputuskan dan diterbitkan hasil pengawasan, namun itu bertentangan dengan UU tersebut dimana pengembaliannya di lakukan mulai tanggal 11 sampai 24 mei 2021.

“Walaupun telah dilakukan pengembalian, itu tidak menghapus tindak pidana para aktor korupsi yaitu Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan PT IJL (penyedia), dan jelas diatur berdasarkan pasal 4 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3,”urainya.

Selain itu, pihak RSUD Ako menggunakan 4 (empat) perusahaan fiktif selaku penyedia PCR Swab yang terdiri PT MBL, PT STJP, PT GMP dan PT SBU, padahal semua dokumennya bersumber dari PT Inoha Jaya Lestari (PT IJL).

Baca Juga :  Deteksi Narkoba, Kemenkumham Sulbar Periksa Urine Pegawai Rutan Mamuju

Adapun modus Manipulasi usulan dengan merubah tanggal pembuatan Dokumen dari tanggal 25 maret 2020 menjadi 23 maret 2020.

“Ke-4 perusahaan tersebut seolah – olah mengikuti proses tender pengadaan Alkes PCR Swab RSUD Ako dan ironisnya pihak PA juga mengabaikan untuk menggunakan E-Katalog, sehingga besar dugaan persengkongkolan antara PA dengan PT IJL,” ungkap Sahidin.

Sahidin katakan, surat laporan dugaan Alkes PCR diterima langsung oleh Kasi Intel Kejari Pasangkayu M Zaki Mubarak dan menurutnya akan ditindaklanjuti.

“Ketika itu tidak ada tindaklanjut dari Kejari Pasangkayu, maka kami dari FPAK akan membawa kasus dugaan ini ke Mahkama Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),”tegasnya. (Roy Mustari)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

69 Paskibraka Jalani Pemusatan Pembinaan Jelang HUT RI Ke-80 di Sulbar
PJR Ditlantas Polda Sulbar Gagalkan Truk Penyelundup Pupuk Bersubsidi di Jalur Trans
CKG Diluncurkan! 1,5 Juta Warga Sulbar Siap Dapat Cek Kesehatan Gratis di Sekolah
ESDM Sulbar Gratiskan Listrik untuk 27 Ribu Warga Miskin, Dukung PASTI PADU SDK
Bibit Nila Serbu Mateng! DKP Sulbar Semai Harapan hingga Larut Malam Demi Masa Depan Rakyat
PUPR Sulbar Tancap Gas! Evaluasi Proyek 2025 Demi Sulbar Maju dan Sejahtera
Gubernur Suhardi Duka Ajak Warga Sulbar Hidup Sehat Lewat Olahraga Massal
Tiga Fasilitasi di BKD Sulbar Diresmikan, Simbol Komitmen Tingkatkan Layanan serta Kenyamanan bagi Pegawai dan Masyarakat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 06:33 WIB

69 Paskibraka Jalani Pemusatan Pembinaan Jelang HUT RI Ke-80 di Sulbar

Senin, 4 Agustus 2025 - 00:56 WIB

PJR Ditlantas Polda Sulbar Gagalkan Truk Penyelundup Pupuk Bersubsidi di Jalur Trans

Minggu, 3 Agustus 2025 - 20:52 WIB

CKG Diluncurkan! 1,5 Juta Warga Sulbar Siap Dapat Cek Kesehatan Gratis di Sekolah

Minggu, 3 Agustus 2025 - 20:50 WIB

ESDM Sulbar Gratiskan Listrik untuk 27 Ribu Warga Miskin, Dukung PASTI PADU SDK

Minggu, 3 Agustus 2025 - 14:24 WIB

Bibit Nila Serbu Mateng! DKP Sulbar Semai Harapan hingga Larut Malam Demi Masa Depan Rakyat

Berita Terbaru